Politisi PDI Perjuangan Puan Maharani yang baru dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 menegaskan dirinya sudah mengundurkan diri dari jabatan Menko Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK).
"Saya sudah izin dengan Presiden Joko Widodo untuk mundur dari Menko PMK, terhitung mulai Senin, 30 September 2019," kata Puan Maharani, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Puan Maharani, dalam aturan perundangan telah diatur bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Puan menjelaskan, dirinya menduduki jabatan Menko PMK hingga 30 September dan akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
"Karena tidak boleh melakukan rangkap jabatan, sehingga saya mundur dari jabatan Menko PMK, terhitung sejak kemarin, tanggal 30 September," ungkapnya.
Ketika ditanya, siapa yang menggantikannya sebagai Menko PMK hingga 20 Oktober mendatang, Puan mengatakan kewenangan menetapkan menteri pengganti adealah Presiden, sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo.
"Soal siapa Menko pengganti saya, itu hak prerogatif Presiden. Jadi, biar Presiden yang mengumumkan. Kalau saya yang mengumumkan, tidak etis," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Puan menjelaskan, dirinya sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI dua periode yakni tahun 2009-2014 dan 2014-2019, tapi pada Oktober 2014 dirinya diangkat menjadi Menko PMK.
Puan juga menegaskan, pada periode 2019-2024 ini dirinya akan menjadi ketua DPR RI, karena berdasarkan amanah UU tentang MPR, DPR, DPD RI (MD3) pengisian pimpinan MPR RI dilakukan secara proporsional yakni diisi oleh partai politik yang meraih kursi DPR RI terbanyak pertama hingga kelima.
PDI Perjuangan, partainya Puan Maharani adalah pemenang pemilu legislatif 2019 dan memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.
Baca juga: Darmin Nasution ditunjuk sebagai Plt Menko PMK gantikan Puan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Saya sudah izin dengan Presiden Joko Widodo untuk mundur dari Menko PMK, terhitung mulai Senin, 30 September 2019," kata Puan Maharani, menjawab pertanyaan wartawan, di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.
Menurut Puan Maharani, dalam aturan perundangan telah diatur bahwa pejabat negara tidak boleh melakukan rangkap jabatan. Puan menjelaskan, dirinya menduduki jabatan Menko PMK hingga 30 September dan akan dilantik menjadi anggota DPR RI periode 2019-2024 pada 1 Oktober 2019.
"Karena tidak boleh melakukan rangkap jabatan, sehingga saya mundur dari jabatan Menko PMK, terhitung sejak kemarin, tanggal 30 September," ungkapnya.
Ketika ditanya, siapa yang menggantikannya sebagai Menko PMK hingga 20 Oktober mendatang, Puan mengatakan kewenangan menetapkan menteri pengganti adealah Presiden, sehingga masyarakat diminta menunggu pengumuman dari Presiden Joko Widodo.
"Soal siapa Menko pengganti saya, itu hak prerogatif Presiden. Jadi, biar Presiden yang mengumumkan. Kalau saya yang mengumumkan, tidak etis," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, Puan menjelaskan, dirinya sebelumnya telah memiliki pengalaman sebagai anggota DPR RI dua periode yakni tahun 2009-2014 dan 2014-2019, tapi pada Oktober 2014 dirinya diangkat menjadi Menko PMK.
Puan juga menegaskan, pada periode 2019-2024 ini dirinya akan menjadi ketua DPR RI, karena berdasarkan amanah UU tentang MPR, DPR, DPD RI (MD3) pengisian pimpinan MPR RI dilakukan secara proporsional yakni diisi oleh partai politik yang meraih kursi DPR RI terbanyak pertama hingga kelima.
PDI Perjuangan, partainya Puan Maharani adalah pemenang pemilu legislatif 2019 dan memperoleh kursi terbanyak di DPR RI.
Baca juga: Darmin Nasution ditunjuk sebagai Plt Menko PMK gantikan Puan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019