Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan bahwa pada prinsipnya komisi tidak ingin menghentikan kegiatan audisi bulu tangkis yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Bulu Tangkis (PB) Djarum, tapi menginginkan unsur-unsur terkait kegiatan promosi rokok dihilangkan dari kegiatan yang melibatkan anak-anak tersebut.

Usai bertemu dengan Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono di Pendopo Sipanji, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Senin siang, Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty mengatakan bahwa KPAI tidak ingin menghentikan audisi selama dalam audisi tidak ada eksploitasi terselubung melalui promosi tidak langsung produk rokok.

Dalam kegiatan audisi beasiswa bulu tangkis PB Djarum, menurut dia, anak-anak secara tidak langsung menjadi bagian dari upaya promosi produk rokok.

"Kenapa dikatakan sebagai promosi? Karena kalau sudah dipakai, mereka kan berarti tidak ada unsur pajaknya, tidak ada batas waktu sampai kapan dipakai," katanya.

Selain itu, ia menyebut kegiatan audisi itu memuat upaya denormalisasi produk-produk yang berbahaya karena rokok menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan merupakan produk bahaya sehingga ada pembatasan dalam peredaran, promosi, dan interaksi anak-anak.

Ia menjelaskan pula bahwa menurut Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 kegiatan-kegiatan yang disponsori oleh rokok sebetulnya tidak boleh disiarkan secara langsung oleh media.

"Tentu format audisi ini walaupun audisinya tidak kita hentikan tapi harus melakukan penyesuaian yang baru. Atas dasar itu, maka audisi dengan bentuk yang sekarang memang akan diakhiri," katanya.

Sitti mengatakan bahwa PB Djarum dalam pertemuan terakhir dengan KPAI pada 4 September 2019 sudah menyatakan siap melakukan perubahan.

"Sekarang audisi umum beasiswa bulu tangkis tanpa ada embel-embel (Djarum), kemudian jersey juga sudah diganti walaupun di belakangnya masih ada tulisan Djarum yang disematkan," katanya.

Ia menekankan bahwa pada prinsipnya KPAI bukanlah seperti Satuan Polisi Pamong Praja yang bisa langsung membubarkan suatu kegiatan yang dinilai bermasalah.

"Tidak begitu, tetapi kita tetap mengawasi kesiapannya karena yang memiliki tata aturan itu nanti yang akan melakukan eksekusi. Misalnya, ini akan bertentangan dengan kawasan tanpa rokok, yang punya perda kawasan tanpa rokok kan dari pemda, jadi, silakan pemda ini dinilai," katanya.

Klarifikasi Pembubaran

Mengenai kabar pembubaran kegiatan Audisi Umum Djarum Beasiswa Bulu Tangkis di Purwokerto, Sitti mengatakan, "Itu tidak benar, kami posisinya adalah mengawasi."

Saat ditanya mengenai penyelenggaraan audisi yang sekarang, dia mengatakan bahwa unsur eksploitasi terselubung sudah menurun dalam kegiatan itu namun belum sepenuhnya dihilangkan. Sedangkan unsur denormalisasi terkait produk berbahaya, menurut dia, masih ada.

"Sebetulnya sih sederhana saja, kalau semua brand itu diturunkan, itu selesai," katanya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah Banyumas Wahyu Budi Saptono mengatakan pemerintah daerah sepaham dengan KPAI.

"Kami sudah sepaham, tetapi perlu kita waspadai bersama bahwa ada aturan main yang harus ditegakkan bersama-sama. Yang paling utama adalah tidak ada eksploitasi anak di sini, sehingga ini menjadi harus bersama-sama diawasi," katanya.

Oleh karena itu, dia melanjutkan, Komisioner KPAI masih di Purwokerto untuk mengawasi kegiatan audisi bersama dengan Pemerintah Kabupaten Banyumas.

"Sudah tidak ada menggunakan atribut Djarum. Ini sudah tidak ada dan ini kita awasi bersama-sama. Tidak ada yang tidak bisa diselesaikan, kita punya aturan main," katanya.

Baca juga: Komentar Mohammad Ahsan atas kejadian PB Djarum dan KPAI

Baca juga: PB Djarum terjunkan tim pencari bakat cari atlet bulu tangkis



 

Pewarta: Sumarwoto

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019