Polda Metro Jaya masih mengejar satu orang yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana ayah dan anak yang jasadnya dibakar di dalam mobil di Sukabumi, Jawa Barat.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan tersangka yang kini dalam pengejaran petugas itu berinisial A.

"Satu tersangka yang berinisial A itu sekarang belum kita temukan, kita belum tahu dia itu seperti apa dan sekarang ada dimana," kata Argo di Jakarta, Jumat.

Argo juga enggan merinci peran tersangka A dalam kasus ini, karena proses penyelidikan masih berlangsung.

"Nanti kita temukan semua, kalau sudah ketemu baru kita bisa mendapatkan (perannya)," tambahnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menahan tujuh tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anaknya M. Adi Pradana alias Dana (23).

Kasus pembunuhan itu didalangi oleh Aulia Kesuma (45) yang tidak lain adalah istri Edi dan ibu tiri Dana. Dalam menjalankan aksinya Aulia dibantu oleh anaknya Giovani Kelvin (25), dan dua pembunuh bayaran Kusmawanto Agus alias A dan Muhammad Nur Sahid alias S.

Sedangkan Tiga tersanga lainnya adalah RS alias Rodi (36), Supriyanto alias Alpat (20) dan K alias Tini (43) yang terlibat dalam merancang skenario pembunuhan.

Tujuh tersangka tersebut kini ditahan di Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 340 KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dan atau pembunuhan dengan ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau penjara minimal 20 tahun.

Baca juga: Mantan asisten rumah tangga masih berstatus saksi kasus istri bakar suami

Baca juga: Polisi: Istri bakar suami dan anak tiri berikan keterangan yang tidak konsisten




 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019