Tugu di Bundaran Sentra Grosir Cikarang (SGC) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dalam waktu dekat akan dibongkar demi menata lalu lintas di sepanjang Jalan RE Martadinata, Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Cikarang, Senin mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bekasi, tugu yang berada tepat di tengah bundaran SGC itu akan dibongkar untuk mengatasi persoalan kemacetan di sana.
"Memang perlu adanya langkah atau terobosan yang lebih berani terkait jalan RE Martadinata yang kondisinya selalu macet," kata Candra.
Menurut dia keberadaan tugu di bundaran simpang SGC dinilai mengganggu lalu lintas di Jalan RE Martadinata dan sekitarnya.
"Keberadaan tugu ini unik, kenapa? Karena posisinya yang berada tidak di tengah tetapi juga tidak berada di tepi jalan, jadi cukup membingungkan dan kami rasa ini cukup mengganggu lalu lintas," katanya.
Kajian Polres Metro Bekasi menyebut ada delapan permasalahan yang ada di sekitar Jalan RE Martadinata di antaranya pelanggaran lalu lintas, angkot ngetem, pasar tumpah, jalan rusak, parkir liar, rambu rusak, pedagang kaki lima, dan tumpukan sampah.
Penataan Jalan RE Martadinata ini sekaligus dalam rangka lomba Road Safety Partnership Action (RSPA) yang diadakan Polda Metro Jaya untuk menyambut ulang tahun lalu lintas pada tanggal 22 September 2019 mendatang.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan dipilihnya Jalan RE Martadinata sebagai titik penilaian lomba RSPA 2019 merupakan langkah yang tepat mengingat titik tersebut diproyeksikan sebagai salah satu ikon Kabupaten Bekasi.
Eka juga mengaku tidak keberatan untuk membongkar tugu yang ada di Jalan RE Martadinata karena memang menurut hasil kajian Polres Metro Bekasi yang dilihat secara lalu lintas keberadaan tugu ini cukup menyulitkan kendaraan-kendaraan besar dan membingungkan pengendara, serta penyeberang jalan.
"Justru jika tugu ini menyulitkan kendaraan besar, hal ini tentu saja dapat menghambat semuanya sehingga terjadi kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan SGC. Jadi kami tidak keberatan jika harus membongkar tugu yang ada tersebut," ungkapnya.
Pemkab Bekasi juga telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima di sekitar area itu agar mau direlokasikan ke Pasar Lama sehingga Jalan Sumantri dan Jalan RE Martadinata dapat difungsikan dengan maksimal.
"Tentunya saya sangat mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dan ini juga sesuai dengan slogan Kabupaten Bekasi yang baru yaitu Bekasi Baru Bekasi Bersih. Semoga kita bisa segera merealisasikannya. Saya menunggu pembahasan berikutnya mengenai teknis penertiban Jalan RE Martadinata termasuk teknis pembongkaran tugu dan relokasi pedagang kaki lima," kata Eka.
Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bekasi sendiri merupakan forum gabungan lintas instansi yang terdiri atas unsur Muspida dan Muspika, Polres Metro Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Organda, pengelola kawasan industri, serta stakeholder terkait.
Baca juga: Simpang SGC Bekasi ditetapkan jadi kawasan tertib lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Candra Sukma Kumara di Cikarang, Senin mengatakan berdasarkan kesepakatan bersama Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bekasi, tugu yang berada tepat di tengah bundaran SGC itu akan dibongkar untuk mengatasi persoalan kemacetan di sana.
"Memang perlu adanya langkah atau terobosan yang lebih berani terkait jalan RE Martadinata yang kondisinya selalu macet," kata Candra.
Menurut dia keberadaan tugu di bundaran simpang SGC dinilai mengganggu lalu lintas di Jalan RE Martadinata dan sekitarnya.
"Keberadaan tugu ini unik, kenapa? Karena posisinya yang berada tidak di tengah tetapi juga tidak berada di tepi jalan, jadi cukup membingungkan dan kami rasa ini cukup mengganggu lalu lintas," katanya.
Kajian Polres Metro Bekasi menyebut ada delapan permasalahan yang ada di sekitar Jalan RE Martadinata di antaranya pelanggaran lalu lintas, angkot ngetem, pasar tumpah, jalan rusak, parkir liar, rambu rusak, pedagang kaki lima, dan tumpukan sampah.
Penataan Jalan RE Martadinata ini sekaligus dalam rangka lomba Road Safety Partnership Action (RSPA) yang diadakan Polda Metro Jaya untuk menyambut ulang tahun lalu lintas pada tanggal 22 September 2019 mendatang.
Bupati Bekasi, Eka Supria Atmaja mengatakan dipilihnya Jalan RE Martadinata sebagai titik penilaian lomba RSPA 2019 merupakan langkah yang tepat mengingat titik tersebut diproyeksikan sebagai salah satu ikon Kabupaten Bekasi.
Eka juga mengaku tidak keberatan untuk membongkar tugu yang ada di Jalan RE Martadinata karena memang menurut hasil kajian Polres Metro Bekasi yang dilihat secara lalu lintas keberadaan tugu ini cukup menyulitkan kendaraan-kendaraan besar dan membingungkan pengendara, serta penyeberang jalan.
"Justru jika tugu ini menyulitkan kendaraan besar, hal ini tentu saja dapat menghambat semuanya sehingga terjadi kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan SGC. Jadi kami tidak keberatan jika harus membongkar tugu yang ada tersebut," ungkapnya.
Pemkab Bekasi juga telah melakukan sosialisasi kepada para pedagang kaki lima di sekitar area itu agar mau direlokasikan ke Pasar Lama sehingga Jalan Sumantri dan Jalan RE Martadinata dapat difungsikan dengan maksimal.
"Tentunya saya sangat mengapresiasi upaya Polres Metro Bekasi dan ini juga sesuai dengan slogan Kabupaten Bekasi yang baru yaitu Bekasi Baru Bekasi Bersih. Semoga kita bisa segera merealisasikannya. Saya menunggu pembahasan berikutnya mengenai teknis penertiban Jalan RE Martadinata termasuk teknis pembongkaran tugu dan relokasi pedagang kaki lima," kata Eka.
Forum Komunikasi Lalu Lintas Kabupaten Bekasi sendiri merupakan forum gabungan lintas instansi yang terdiri atas unsur Muspida dan Muspika, Polres Metro Bekasi, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Organda, pengelola kawasan industri, serta stakeholder terkait.
Baca juga: Simpang SGC Bekasi ditetapkan jadi kawasan tertib lalu lintas
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019