Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memulangkan 15 tenaga kerja Indonesia yang berangkat secara ilegal sepanjang Januari hingga Mei2019.

Kabid Penempatan kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja Disnakertransi Kabupaten Cianjur Ricky Abdi Hikmah di Cianjur, Kamis, mengatakan saat dilakukan pengecekan data sisko, 15 orang tersebut dipastikan berangkat secara ilegal.

"Pada tahun sebelumnya kami mencatat 16 TKI yang dipulangkan karena diberangkatkan secara ilegal, sebagian besar bekerja di sektor non formal di Timur Tengah," katanya.

Meskipun pihaknya telah menargetkan pada 2019 terjadi penurunan hingga di bawah 10 orang, namun tetap saja masih ada TKI yang berangkat secara tidak prosedural.

Dia menjelaskan 15 TKI asal Cianjur itu, empat orang di antaranya dalam keadaan meninggal dunia dan pulang dalam peti jenazah, dilaporkan karena kecelakaan.

"Hingga saat ini, belum ada laporan TKI yang meninggal karena kasus penganiayaan atau ditelantarkan. Empat orang yang pulang dalam peti jenazah karena kecelakaan saat bekerja," katanya.

Terkait hak-hak TKI, tambah dia, pihaknya telah melayangkan surat ke Kemenlu RI dan BNP2TKI serta menindaklanjutinya ke pihak terkait di negara TKI bekerja.

Saat ini, tambah dia, pihaknya terus mengupayakan pemberangkatan TKI secara ilegal terus ditekan dengan cara membentuk tim di tingkat desa untuk berkoordinasi dengan kepala desa agar tidak mengeluarkan rekomendasi untuk keberangkatan ilegal.

"Kami juga mengimbau warga tidak mudah terbujuk untuk berangkat bekerja ke negera yang dimoratorium terutama Timur Tengah," katanya.

Baca juga: Kantor Pos Cianjur catat kiriman TKI capai Rp97 miliar

Baca juga: Adanya TKI ilegal karena pengawasan terhadap PJTKI minim


 

Pewarta: Ahmad Fikri

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019