Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Arief Poyuono mengucapkan selamat kepada pasangan capres dan cawapres Joko Widodo dan Ma'ruf Amin setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga Uno.
"Selamat Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres secara demokratis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Arief mengharapkan Jokowi menuntaskan janji-janji kampanye untuk rakyat Indonesia.
"Hati kita Indonesia pemenangnya adalah Indonesia. Mari bersatu kembali membangun bangsa dan negara. Kita punya hati yang sama. Hatiku hatimu, Indonesia," ucap Arief.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
"Selamat Kangmas Joko Widodo yang terpilih kembali dalam Pilpres secara demokratis," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis.
Arief mengharapkan Jokowi menuntaskan janji-janji kampanye untuk rakyat Indonesia.
"Hati kita Indonesia pemenangnya adalah Indonesia. Mari bersatu kembali membangun bangsa dan negara. Kita punya hati yang sama. Hatiku hatimu, Indonesia," ucap Arief.
Mahkamah Konstitusi melalui putusannya menyatakan menolak seluruh permohonan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno terkait Perselisihan Haskl Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden 2019
"Amar putusan mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis.
Putusan ini secara tidak langsung menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 01, Joko Widodo dan Ma'ruf Amin sebagai Presiden dan Wakil Presiden terpilih untuk periode 2019-2024, berdasarkan keputusan hasil rekapitulasi nasional Komisi Pemilihan Umum (KPU).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019