Artis yang terlibat kasus prostitusi Vanessa Angel terlihat menangis usai mendengarkan amar putusan ketua majelis hakim Dwi Purwadi pada persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya Rabu sore
Dalam amar putusan itu hakim memutus Vanessa Angel terbukti bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara
"Menerima," kata Vanessa Angel menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah menerima atau banding terkait dengan amar putusan ini.
Tangisan Vanessa Angel semakin terlihat usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut.
Saat itulah Vanessa Angel ditemani dengan salah satu tim penasehat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa Angel ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan Amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel ya ini Abdul Malik mengatakan setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya.
Pada kasus ini Vanessa Angel ditahan sejak tanggal 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa Angel bisa keluar.
Diungkapkan hakim Purwadi, Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara untuk kasus prostitusi daring
Baca juga: Dinyatakan sembuh, Vanessa Angel resmi ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019
Dalam amar putusan itu hakim memutus Vanessa Angel terbukti bersalah dengan hukuman 5 bulan kurungan penjara
"Menerima," kata Vanessa Angel menjawab pertanyaan ketua majelis hakim apakah menerima atau banding terkait dengan amar putusan ini.
Tangisan Vanessa Angel semakin terlihat usai majelis hakim menutup persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vanessa Angel diminta untuk menandatangani berita acara persidangan oleh panitera pengganti pada persidangan tersebut.
Saat itulah Vanessa Angel ditemani dengan salah satu tim penasehat hukumnya berpelukan sekitar 5 menit sambil menyeka air matanya.
Tidak ada kata-kata yang keluar dari mulut Vanessa Angel ketika media berusaha untuk meminta keterangan terkait dengan Amar putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim.
Salah satu tim kuasa hukum Vanessa Angel ya ini Abdul Malik mengatakan setelah berunding dengan kliennya menyatakan jika tidak akan mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Terdakwa ini sudah lelah menghadapi kasus yang dideritanya ini. Paling Sabtu besok sudah keluar kalau melihat amar putusan tadi," ujarnya.
Pada kasus ini Vanessa Angel ditahan sejak tanggal 31 Januari artinya pada akhir Juni sesuai dengan amar putusan yang dibacakan Majelis Hakim, Vanessa Angel bisa keluar.
Diungkapkan hakim Purwadi, Kasus Vanessa Angel ini bermula dari chatingannya ke whatsapp milik mucikari Endang Suhartini alias Siska dan mengirim foto-foto yang meminta pekerjaan dicarikan laki-laki yang mau memakai jasa layanan berhubungan badan dengan tarif Rp35 juta di luar akomodasi dan penginapan.
Selain itu, Vanessa Angel juga telah mengirim foto-foto berkonten asusila kepada mucikari Tentri. Hal itu terungkap saat Polda Jatim menangkap Vanessa Angel dan mucikarinya di Hotel Vasa pada 5 Januari 2019 lalu.
Baca juga: Vanessa Angel dituntut 6 bulan penjara untuk kasus prostitusi daring
Baca juga: Dinyatakan sembuh, Vanessa Angel resmi ditahan
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019