Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kabupaten Garut, Jawa Barat, menyampaikan, persoalan Sensen Komara seorang warga Karangpawitan, Garut, yang diakui sebagai Presiden Indonesia dan rasul harus mendapatkan hukuman untuk memberi efek jera dan menjadi pembelajaran bagi masyarakat lain terutama para pengikutnya.

"Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat) melakukan kesepakatan dalam arti agar Sensen ada celah hukum lagi," kata Kepala Bakesbangpol Kabupaten Garut Wahyudijaya kepada wartawan di Garut, Senin.

Ia menuturkan, Sensen Komara warga Karangpawitan, Kabupaten Garut selama ini diakui oleh sejumlah warga di Garut yang menjadi pengikutnya sebagai rasul dan juga Presiden Indonesia bahkan Imam Besar Negara Islam Indonesia.
 
Sebelumnya Sensen Komara, kata dia, pernah diproses hukum, namun akhirnya oleh Pengadilan Negeri Garut divonis mengalami gangguan jiwa dan disarankan untuk direhabilitasi.

"Sensen pernah direhabilitasi di Rumah Sakit Hasan Sadikin, lalu ke Rumah Sakit Jiwa Cisarua, namun belum tahu rehabilitasi ini sudah sembuh atau tidak," katanya.

Ia mengungkapkan, selama ini para pengikutnya seringkali menunjukkan gejolak di masyarakat dengan menyebarkan paham mengakui Sensen sebagai rasulnya dan presiden, hingga akhirnya pengikut tersebut harus dihukum.

Menurut dia, jika Sensen belum ditahan atau diberi efek jera maka pengikutnya akan terus menyebar bahkan dikhawatirkan bisa mempengaruhi warga lainnya.

"Selama ini kita menjerat anak buahnya, simpulnya belum ditahan, belum terjerat hukum maka persoalan ini akan terus bergulir," katanya.

Ia mengungkapkan, Bakorpakem telah melakukan rapat koordinasi untuk memproses hukum Sensen agar masyarakat mengetahui bahwa perbuatannya melanggar hukum dan tidak akan ada lagi pengikutnya.

Menurut dia, hasil kajian bersama Sensen dapat dijerat dua pasal yakni tentang kasus makar karena mengakui dirinya sebagai presiden di Indonesia dan penistaan agama karena mengaku rasul dan cara ibadahnya yang berbeda dengan umat Islam pada umumnya.

"Sensen ini bisa dijerat dua pasal penistaan agama dan makar," katanya.

Ia menambahkan, hasil catatan Bakesbangpol Garut ada di bawah seribuan orang pengikut Sensen di Garut yang tersebar di beberapa kecamatan.

Pemerintah daerah, kata dia, sudah melakukan upaya untuk mencegah penyebaran paham tersebut dan memberikan pembinaan bagi pengikutnya agar keyakinannya kembali seperti masyarakat pada umumnya.

"Upaya menyadarkan dan pembinaan terus kita lakukan koordinasi dengan kecamatan hingga desa, namun masalah ideologi ini memang harus hati-hati, pelan-pelan," katanya.

Sebelumnya, Polres Garut menangkap Hamdani warga Kecamatan Caringin, Garut, karena telah menyebarkan selebaran kertas bertuliskan pengakuan diri bahwa Sensen sebagai presiden dan rasul.

Perbuatannya itu telah membuat resah masyarakat di Kecamatan Caringin hingga akhirnya polisi menetapkan Hamdani sebagai tersangka kasus penistaan agama.

 

Pewarta: Feri Purnama

Editor : Zaenal A.


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Barat 2019