Video - ANTARA News jawabarat

Buni Yani Divonis 1,5 Tahun Penjara

(Antara)-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan hukuman 1,5 tahun penjara kepada Buni Yani terkait perkara pelanggaran undang-undang informasi dan transaksi elektronik. Buni Yani terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 32 Ayat 1 UU ITE karena menyunting dan menyebarluaskan isi rekaman pidato Mantan Gubenur Dki Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, di Kepulauan Seribu Jakarta Utara.