Sampah yang dibakar juga melepaskan karbon dioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global
Jakarta (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI Jakarta, melalui laman resmi di Twitter, Rabu, mengajak warga Jakarta dan sekitarnya untuk menyayangi ibu kota dengan langkah pengendalian pencemaran udara.

Dalam imbauan tersebut, BPBD DKI mencontohkan kualitas udara di Jakarta yang sedang dalam kategori tidak sehat dengan Indeks Kualitas Udara (Air Quality Index/AQI) sebesar 181 berdasarkan pantauan AirVisual pada 29 Juli 2019.

Angka tersebut, menurut mereka, dihitung berdasarkan enam jenis polutan utama, seperti PM2,5, PM10, karbon monoksida, asam belerang, nitrogen dioksida dan ozon permukaan tanah.

Baca juga: Sudin LH Jaktim tanggapi Rawamangun polusi udara tertinggi

Untuk mengendalikan tingkat polusi udara tersebut, BPBD mengajak warga untuk beralih menggunakan transportasi publik, karena menurut mereka, penyebab utama tingkat kualitas ibu kota yang buruk adalah banyaknya kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi yang tidak ramah lingkungan.

Dengan demikian masing-masing individu dapat berkontribusi mengurangi tingkat polusi di Jakarta dengan bepergian menggunakan transportasi publik.

Selain itu, warga juga diimbau untuk memperbanyak jenis tanaman penangkal polutan, seperti tanaman lidah mertua, tanaman-tanaman toga, alpukat, belimbing, pucuk merah dan lain-lain.

BPBD juga mengimbau untuk menghindari membakar sampah sembarangan. Pembakaran sampah, menurut mereka, dapat menimbulkan debu dan asap hitam sebagai penyebab polusi.

Baca juga: Kualitas udara Jakarta Rabu siang masih tidak sehat

Sampah yang dibakar juga melepaskan karbon dioksida (CO2) yang justru akan memperparah pemanasan global.

Gas chlor yang dihasilkan dari pembakaran sampah juga dapat merusak atmosfer bumi.

Baca juga: Dinkes Jakarta imbau warga lakukan "cerdik" tekan dampak polusi udara

Pembakaran sampah di lingkungan rumah sendiri atau di tempat pembuangan sampah yang ada di sekitar tempat tinggal telah dilarang melalui Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta No.2 Tahun 2005 tentang pengendalian pencemaran udara.

Pewarta: Katriana
Editor: Edy Supriyadi
Copyright © ANTARA 2019