... dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka...
Sukoharjo (ANTARA) - Korban layanan teknologi finansial pinjaman online menjalani terapi penyembuhan diri di Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Solo Raya, di Kompleks Cetra Niaga Solo Baru, Sukoharjo.

"Terapi itu diikuti empat orang korban teknologi finansial dengan tujuan untuk mengembalikan kepercayaan diri mereka," kata pengacara LBH Solo Raya Made Ramadhan, di Sukoharjo, Selasa.

Menurut dia, dari 14 orang yang melaporkan menjadi korban fintech ke LBH, empat orang yang bersedia mengikuti terapi agar tidak mengalami trauma.

Menyinggung soal hasil pemeriksaan YN (51), warga Solo oleh tim penyidik Polresta Surakarta, Senin (29/7), kata dia, sudah berjalan lancar. Berita acara pemeriksaan terhadap YN, dilakukan selama empat jam. "Pertanyaan dari penyidik kepada YN, tentang detik kejadian, seperti dugaan pencemaran nama baik dan lainnya," katanya.

Selain itu, pihaknya hingga sekarang masih menunggu panggilan Polresta Surakarta kembali untuk berita acara pemeriksaan selanjutnya.

Sebelumnya, Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta mulai memeriksa YN (51), warga Solo yang menjadi korban pencemaran nama baik oleh perusahaan layanan fintech pinjaman online di kantor polisi itu, Senin (29/7).

YN korban pinjaman online yang beritanya sudah menjadi viral di media sosial tersebut dalam pemeriksaan didampingi dua pengacaranya dari LBH Solo Raya, Gede Putra dan Ramadhan.

Menurut Putra, kasus YN korban Fintech masih diperiksa tim penyidik Unit 2 Satuan Rekrim Polresta Surakarta, karena dianggap sudah memenuhi KUHP.

Tim penyidik selain memeriksa YN, juga menyerahkan sejumlah barang bukti antara lain berupa screen shoot video dari handphone-nya, rekaman suara percakapan saat penagihan utang terhadap korban, nomor-nomor telepon yang menghubungi YN ada lebih 30 nomor.

Menurut dia, nomor-nomor telepon itu, baru dipilah-pilah untuk dirampingkan hingga 10 nomor saja. Nomor-nomor telepon yang dipilih melakukan pencemaran nama baik, menjurus kepada pelecehan terhadap korban, ujaran tidak berperikemanusiaan menyebutkan nama hewan, dan sebagainya," kata Putra.

Pewarta: Bambang Dwi Marwoto
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2019