Kupang (ANTARA) - Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mulai menerapkan sistem Penerapan Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional (SP4N) melalui layanan aspirasi pengaduan online rakyat (LAPOR) guna meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pengawasan program pemerintah.

Wakil Wali Kota Kupang, Hermanus Man ketika dihubungi di Kupang, Sabtu mengatakan, penyelenggaraan pemerintahan yang baik memiliki tiga bidang usaha yaitu pembangunan infrastruktur, pemberdayaan dan pembangunan layanan publik.

Hermanus Man mengatakan hal itu terkait telah diluncurkanya program SP4N sebagai wadah dalam pengelolaan pengaduan warga Kota Kupang.

Baca juga: Gresik buka pengaduan masyarakat secara daring

Dalam pencapaian optimaliasi ketiga program itu menurut dia diperlukan transparansi, responsibilitas dan akuntabilitas demi tercapainya kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dari pemerintah yang menyelengarakan layanan publik.

"Masyarakat Kota Kupang selama ini ingin membantu pemerintah dengan menyampaikan berbagai keluhan-keluhan namun belum tersedianya wadah yang memadai bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasinya sehingga akhirnya masyarakat menggunakan media sosial untuk menyampaikan keluhan terkait layanan pemerintah," kata Herman Man.

"Kami sudah memanfaatkan whatsapp grop beranggotakan masyarakat dan pejabat pemerintah untuk menampung keluhan warga. Banyak pengaduan yang telah ditindaklanjuti namun masih kurang dan sulit diukur capaiannya untuk menjadi masukan dalam perumusan kebijakan yang lebih optimal," kata Hermanus Man.

Hermanus Man mengapresiasi terhadap Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) yang menerapkan SP4N melalui layanan aspirasi pengaduan online rakyat untuk membantu pemerintah Kota Kupang dalam menyelesaikan persoalan pengelolaan pengaduan masyarakat melelaui sistem daring di ibu kota provinsi berbasis kepulauan ini.

Mengawali penetapan sistem SP4N di Kota Kupang ditandai dengan Pembentukan Unit Penanganan Pengaduan (UPP) pada Dinas Kesehatan Kota Kupang berbasis sms di line 1708 atau web di lapor.kupangkota.go.i maupun media sosial facebook, twiter dan instragram pemerintah Kota Kupang.

"Kami harapkan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kota Kupang untuk mulai mereplikasi sistem yang digunakan Dinas Kesehatan Kota Kupang dalam menampung keluhan warga," kata Hermanus Man.

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019