SKP adalah salah satu syarat yang harus dilengkapi
Tanjungpinang (ANTARA) (ANTARA) - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Laut Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) masih menunggu rekomendasi dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berupa Surat Keterangan Tanggapan (SKP).

"SKP adalah salah satu syarat yang harus dilengkapi. Karena dengan adanya surat itu, DPRD Kepri baru bisa mengesahkan Ranperda tersebut," kata Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak, Jumat.

Selain itu, kata dia, masih ada titik-titik reklamasi yang berubah-ubah. Perubahan jumlah titik rencana reklamasi dalam RZWP3K berawal dari 85 titik saat tanggapan saran, berubah menjadi 114 titik perbaikan pertama dan berubah kembali menjadi 42 perbaikan terakhir.

Baca juga: Pengamat: OTT Gubernur Kepri peringatan bagi Pansus Zonasi

"Tetapi tidak semua seperti itu ditelan pansus mentah-mentah, mana bukti pendamping, data pendamping, cocokkan juga harus dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW)," ucap Jumaga.

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu menegaskan, pihaknya tidak ada maksud untuk melakukan pembatalan atau menunda pembahasan Ranperda tersebut.

"Sampai saat ini masih berjalan, hanya lagi menunggu saja dari pusat," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Pansus RZWP3K Sahat Suanturi, menyampaikan saat ini pembahasan Ranperda RZWP3K ditunda dulu, karena internal Pemprov Kepri belum memutuskan ketua kelompok kerja (Pokja) baru.

Baca juga: KPK dalami proses perizinan reklamasi terkait kasus Nurdin Basirun

Sebelumnya, Ketua Pokja RZWP3K terkena operai tangkap tangan (OTT) KPK terkait kasus suap dana reklamasi dan gratifikasi jabatan yang juga melibatkan Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

"Setelah ada Ketua Pokja baru, kita akan duduk kembali untuk melakukan pembahasan," sebut Sahat.

Baca juga: Pemprov Kepri pelajari kembali rencana reklamasi

Pewarta: Ogen
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019