ANTARA- Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap (DJPT) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meminta pemilik kapal ikan berukuran di atas 30 gross ton di tanah air untuk segera mengurus perpanjangan izin. Sebab banyak kapal ikan yang iziNnya sudah kedaluwarsa,   tercatat hingga 22 Juli 2019, terdapat 2.183 kapal perikanan yang belum memperpanjang izin penangkapan ikan dan atau pengangkutan ikan. (Dea Sukmawati/Dewa Wiguna/Dudy Yanuwardhana/Saras Krisvianti)