Palembang (ANTARA) - Gubernur Sumsel Herman Deru
kembali berduka setelah
mendapat kabar duka bertambahnya meninggalnya korban MOS Sekolah Taruna Indonesia Palembang yang sebelumnya sempat kritis, Wiko Jerindra (14).

"Kami turut berduka atas meninggalnya siswa Taruna Nusantara itu," kata gubernur di Palembang, Sabtu.

Sebagai kepala daerah dia memastikan akan tegas memberikan sanksi jika memang terjadi kesalahan yang dilakukan sekolah tersebut.

"Saya tetap konsisten dengan pernyataan  saya sebelumnya. Kalau nanti terbukti ini kesalahan lembaga pasti akan ada sanksi untuk sekolah tersebut," katanya.

Sekarang Diknas sudah membentuk tim untuk menangani masalah ini yang diharapkan secepatnya diketahui, tegasnya.

Namun demikian, agar lebih jelas dia pun masih menunggu kepastian apakah kesalahan memang dilakukan pihak lembaga sekolah atau hanya individu.

"Kalau individu kita tidak bisa masuk karena itu ranahnya polisi. Tapi kalau soal kedisiplinan dan ketaatan terhadap aturan itu ada sanksinya tersendiri," imbuhnya.

"Turut berduka saya, tolong sampaikan. Insya Allah saya akan melayat kepada keluarga korban," ujarnya.

Sementara itu sebelumnya Kepala Dinas Pendidikan Sumsel, Widodo mengatakan, akan secepatnya melakukan evaluasi terhadap Sekolah Taruna Palembang tersebut.

Dia bahkan memastikan tak segan menyetop izin operasional sekolah tersebut jika nanti terbukti bahwa kekerasan dan pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur.

"Mestinya secara reguler pihak sekolah memberi tahu kami jika ada kegiatan. Dan semestinya MOS itu hanya pengenalan jadi tidak boleh ada kontak fisik. Apalagi kegiatan yang dilakukan di luar pagar sekolah harusnya ada laporan ke kami biar bisa kami monitor," jelasnya.

Seperti diketahui korban Wiko Jerindra (14) diketahui menghembuskan napas terakhirnya sekitar pukul 20.00 WIB  setelah sempat mengalami kritis enam hari saat tengah menjalani MOS di sekolahnya.

Kabar berpulangnya anak kedua dari tiga bersaudara itupun dengan cepat menyebar di sejumlah media sosial dan dibenarkan langsung oleh pengacaranya, Firly melalui pesan singkat di whatsapp.

Pewarta: Ujang Idrus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019