Palu (ANTARA) - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas-HAM) Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan praktik yang berujung terhadap kriminalisasi pers termasuk sebagai tindakan pelanggaran hak asasi manusia.

"Karenanya terhadap hal tersebut sesungguhnya dapat dikategorikan sebuah pelanggaran terhadap hak atas penyampaian informasi yang baik dan benar terhadap satu peristiwa ke khalayak luas oleh pers dan pekerja pers itu sendiri," ujar Ketua Komnas-HAM RI Perwakilan Sulteng Dedi Askari, di Palu, Jumat.

Dedi Askari menyatakan, apalagi kasus-kasus kriminalisasi itu kemudian diikuti dengan kekerasan fisik, maka itu bukan lagi sekadar masalah hukum, melainkan lebih dari itu, yakni tergolong pelanggaran HAM serius.

"Kekerasan terhadap pers, bukan hanya masalah hukum, tapi juga merupakan sebuah pelanggaran HAM serius, mengingat dalam menjalankan profesinya, pers mendapat jaminan keamanan dan keselamatan," ujar Dedi Askari.

"Kiriminalisasi terhadap pers terjadi lantaran kurang dipahami penggunaan hukum terhadap pers," kata dia menambahkan.
Baca juga: Komnas-HAM dan Untad bahas penyelesaian pelanggaran HAM berat di Palu

Sengketa atau keberatan terhadap karya jurnalistik seharusnya diselesaikan menggunakan mekanisme hak jawab, hak koreksi, dan pengaduan kepada organisasi jurnalis atau Dewan Pers.

Namun, dalam banyak peristiwa yang terjadi, ujar dia, termasuk kriminalisasi terhadap pers di Sulteng, hal tersebut tidak dilakukan.

Pihak bersengketa justru melakukan pelaporan ke polisi dengan menggunakan pasal pencemaran nama baik atau fitnah yang ada dalam KUHP yang pada akhirnya berujung pada pemenjaraan atau hukuman badan terhadap jurnalis.

"Padahal dengan UU Pers, kasus-kasus ini bukan kasus kriminal. Jika jurnalis bersalah, hukumannya paling berat adalah denda kepada jurnalis atau institusinya," ujar dia.

Pewarta: Muhammad Hajiji
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019