Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, melalui operasi rutin yang digelar selama sepekan terakhir ini meringkus spesialis pencuri telepon seluler di rumah kos-kosan.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandi Sitepu pada kegiatan konferensi pers di Mapolres Pekalongan, Rabu, mengatakan bahwa tersangka Miftah Faris alias Doplo (32) warga Kecamatan Weleri, Kabupaten Kendal sudah tujuh kali melakukan pencurian telepon.

Baca juga: Polisi Boyolali tetapkan ibu kandung korban tersangka
Baca juga: Polisi tahan ibu terkait kasus penghinaan Presiden


"Adapun sasaran kejahatan yang dilakukan oleh tersangka ini adalah rumah kos-kosan putri. Tersangka melakukan pencurian saat penghuni rumah kos lengah atau sedang salat," katanya.

Ia yang didampingi Kepala Kepolisian Sektor Pekalongan Utara Kompol Parimin mengatakan terungkapnya kasus tersebut berawal saat korban selesai salat subuh dan kemudian korban tiduran di kamar kosnya.

Saat ini. kata dia, kondisi pintu kamar kos tidak terkunci namun korban melihat seorang laki-laki masuk ke kamar kos dan langsung mengambil telepon seluler sedang dicas.

"Melihat hal itu, korban bangun dan berusaha memegang tangan pelaku namun tersangka mendorong korban hingga terjatuh. Pelaku langsung kabur sambil membawa telepon seluler," katanya.

Ia mengatakan dari penyelidikan, polisi berhasil mengungkap kasus tersebut dan menangkap pelaku, serta mengamankan barang bukti.

"Menurut pengakuan tersangka, telepon seluler dari hasil mencuri sudah dijual kepada orang lain Rp400 ribu. Sudah ada tujuh HP yang dicuri dari kamar kos putri," katanya.

Menurut dia, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. "Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," katanya.

Baca juga: Polisi tangkap empat polisi yang diduga melakukan pemerasan
Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat dapat Penghargaan dari DEA

Pewarta: Kutnadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019