Jakarta (ANTARA) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian bersama Kepolisian RI melakukan nota kesepahaman guna memperketat pengawasan barang dan penindakan pelanggaran, seperti penyelundupan komoditas strategis pertanian.

Kepala Barantan Kementan, Ali Jamil, mengatakan pengawasan ini juga mencegah agar hama atau organisme penganggu tanaman (OPT) tidak masuk dengan mudahnya melalui komoditas yang diselundupkan.

"Tugas kami adalah untuk menjaga keluar masuknya hama penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang masuk melalui penyelundupan. Sedangkan untuk penindakan, kita berkoordinasi dengan pihak kepolisian," kata Jamil melalui keterangan resmi di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, sejauh ini jumlah petugas yang tersebar pada unit Barantan di seluruh Indonesia masih sangat kurang. Apalagi, mereka diberi tugas untuk melakukan pengawasan secara ketat. Jika ditotal, jumlahnya kurang lebih mencapai 3800.

Ia menilai jumlah tersebut tidak akan cukup untuk mengawal seluruh wilayah Indonesia, terutama di daerah perbatasan. Oleh karena itu, kerja sama dengan TNI dan Polri diperlukan.

Asisten Kapolri Bidang Operasi (Asop Kapolri) Irjen Pol Martuani Sormin menambahkan bahwa pihaknya sudah memerintahkan seluruh jajaran Polda di seluruh daerah, khususnya wilayah perbatasan untuk memeriksa setiap bahan pangan yang masuk melalui laut, udara dan darat.

"Saya perintahkan seluruh anggota agar melindungi alam hayati kita. Dijaga bersama TNI dan pihak lainya. Khusus di Papua, tadi sudah saya sampaikan bahwa ada 5 kabupaten terpanjang yang harus mendapat penjagaan," kata Martuani.

Menurut Martuani, hasil pemetaan sementara wilayah Kalimantan dan Sumatera masih berstatus rawan sebagai akses penyelundupan. Maka itu, penjagaan di sana sudah diperketat melalui pos penjagaan yang didirikan.

Sebagai tambahan, kerja sama kedua belah pihak ini juga meliputi penguatan sistem perlindungan kesehatan hewan, tumbuhan, lingkungan dan sumber daya alam hayati dari proses pidana seperti penyelundupan.

Adapun data pengawasan dan penindakan Barantan mencatat bahwa sejak tahun 2017, Kementan menindak 40 kasus dengan barang bukti 92 ton komoditas strategis seperti beras, bawang dan telur ilegal di wilayah Jayapura, Jambi, Pekanbaru serta Entikong.

Baca juga: Kementan: penyelundupan daging celeng naik jelang Ramadhan

Baca juga: Balai Karantina perkenalkan potensi ekspor pertanian ke pelajar

Pewarta: Mentari Dwi Gayati
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019