Kupang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur mengedukasi berbagai organisasi serikat pekerja (SP) di daerah itu terkait manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja.

Anggota Dewan Pengawas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, Eko Darmanto dalam sambutannya ketika membuka kegiatan pelatihan super great leadership dan sales and marketing revolution bagi pengurus organisasi serikat pekerja (SP) di Kupang, Selasa, mengatakan serikat pekerja memiliki peran yang strategis dalam memperjuangkan hak-hak pekerja di NTT.

"Serikat Pekerja pada setiap perusahaan perlu mengetahui apa saja yang menjadi hak karyawan sehingga para pekerja menjadi lebih nyaman dalam melaksanakan pekerjaan setiap hari," kata Eko Darmanto.

Menurut dia, saat ini sebanyak 124 juta pekerja di Indonesia mendapat perlindungan dari berbagai program jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

"Berbagai program ini disiapkan pemerintah untuk melindungi pekerja sehingga ketika terjadi kecelakaan maupun meninggal akan mendapat perlindungan sosial," tegas Eko Darmanto.

Ia mengatakan, sebagai ujung tombak dalam mengadvokasi hak-hak pekerja maka Serikat Pekerja perlu mengedukasi para pekerja di lingkungan kerja dengan memberikan informasi yang jelas tentang berbagai perlindungan sosial sehingga mendorong pekerja secara proaktif mengikuti program jaminan sosial BPJS-TK.

Kepala Kantor Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur, Rita Damayanti berharap para serikat pekerja dan perwakilan perusahaan di Kota Kupang yang ikut dalam kegiatan pelatihan itu menjadi ujung tombak BPJS-TK dalam mensosialisasikan berbagai program perlindungan sosial ketenagakerjaan di lingkungan perusahaan setempat.

"Kami harapkan mereka menjadi ujung tombak dalam mengedukasi pekerja di lingkungan perusahaan tentang manfaat perlindungan sosial ketenagakerjaan, karena masih banyak pekerja di NTT yang belum mendapat perlindungan sosial ketenagakerjaan," tambahnya

Baca juga: BPJS-TK jamin perlindungan sosial 239 pekerja migran asal NTT

Baca juga: Kepesertaan pekerja dalam BPJS-TK pengaruhi Indeks Pembangunan

Pewarta: Benediktus Sridin Sulu Jahang
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019