ANTARA – Korban kasus pelecehan seksual yang justru divonis penjara karena perekaman ilegal, Baiq Nuril Maknun, telah menyerahkan surat permohonan amnesti kepada Presiden Joko Widodo, Senin (15/7). Dia kemudian membacakan isi surat itu di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, sambil menahan tangis. (Nabila Charisty/Drucela Dyahati/Chairul Fajri/Nusantara Mulkan)