Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan terjadi praktik suap izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kepulauan Riau Tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

"Praktik suap seperti ini sudah berkali-kali terjadi di daerah dan KPK masih menemukan kepala daerah yang menerima suap untuk penerbitan peraturan daerah yang akan menguntungkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan tertentu," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan saat jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

KPK, lanjut Basaria, juga menyesalkan ketidakpedulian terhadap pengelolaan sumber daya alam yang bisa menimbulkan kerusakan lingkungan dengan nilai kerugian yang tidak sebanding dengan investasi yang diterima.

"KPK mencermati kasus ini, karena salah satu sektor yang menjadi fokus adalah korupsi di sektor sumber daya alam," ujar Basaria.

Kasus tersebut, kata dia, juga menambah deretan jumlah kepala daerah dan jajaran di bawahnya yang kasusnya diproses oleh KPK dengan berbagai modus korupsi.

"Hingga saat ini, KPK sudah menangani 107 kasus terkait kepala daerah," kata Basaria.
Baca juga: KPK jelaskan kronologi tangkap tangan suap izin reklamasi Kepri

Menurut dia, perizinan juga menjadi salah satu fokus dalam Strategi Nasional Pencegahan Korupsi yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Seperti yang kita ketahui bersama, Stranas Pencegahan Korupsi memiliki tiga fokus sektor perizinan dan tata niaga, keuangan negara, serta penegakan hukum dan reformasi birokrasi," kata Basaria.

Pembenahan perizinan itu, kata dia, diharapkan bisa memberikan kesempatan pengembangan investasi di daerah dan bukan menjadi ajang mengeruk keuntungan untuk kepentingan tertentu.

Selain itu, Basaria juga mengungkapkan bahwa dalam proses pemeriksaan yang berjalan disampaikan juga alasan investasi.

"Hal ini kami pandang lebuh buruk lagi jika alasan investasi digunakan sebagai pembenar dalam melakukan korupsi. Apalagi kita memahami, investasi akan berarti positif bagi masyarakat dan lingkungan jika dilakukan dengan prinsip-prinsip keterbukaan dan "good governance". Investasi semestinya dilakukan tanpa korupsi dan tidak merusak lingkungan," ujar Basaria.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus itu, yaitu diduga sebagai penerima Gubernur Kepri 2016-2021 Nurdin Basirun (NBA), Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Edy Sofyan (EDS), dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budi Hartono (BUH).

KPK juga menetapkan Nurdin sebagai tersangka penerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Abu Bakar (ABK) dari unsur swasta.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019