Pangkalpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi bersama DPRD Kepulauan Bangka Belitung sepakat menunda memperpanjang hak guna usaha (HGU) dua perusahaan kelapa sawit yaitu PT Steelindo Wahana Perkasa dan PT Parit Sembada di Belitung Timur.

"Sebelum perusahaan ini mengabulkan aspirasi masyarakat, maka diminta gubernur dan bupati tidak memperpanjang HGU dua perusahaan sawit ini," kata Ketua DPRD Kepulauan Babel Didit Srigusjaya, saat membahas perpanjangan HGU dua perusahaan sawit itu, di Pangkalpinang, Rabu.

Ia mengatakan, DPRD dan Pemprov Kepulauan Bangka Belitung juga akan menjadwalkan pertemuan ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) untuk menyampaikan aspirasi masyarakat.

Selain itu, DPRD juga akan mengusulkan saat pengukuran ulang oleh pihak perusahaan harus melibatkan BPN dan masyarakat Kabupaten Belitung Timur, sehingga semua tahu berapa luas kawasan tersebut.

"Kami sudah dapat dukungan BPN yang telah memberi dukungan pada masyarakat karena BPN juga bantu untuk tidak mengeluarkan HGU jika aspirasi masyarakat tidak terpenuhi. Saya berharap agar Gubernur Babel dan BPN sama-sama konsisten karena ini menyangkut hajat hidup masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya terkait HGU dua perusahaan itu pada 2017, DPRD Babel dan Bupati Belitung Timur sudah ke BPN Pusat untuk menyampaikan permasalahan tersebut, sehingga ada suatu penjelasan serta kesepakatan, baik itu Bupati Belitung Timur, Gubernur dan DPRD Babel.

"Kami meminta agar Gubernur dan Bupati Belitung Timur tidak meneruskan usulan perpanjangan dari pihak perusahaan. BPN juga alhamdulillah akan respons itu maka inti permasalahan sekarang ini kita harus lihat dasar hukumnya apa," ujarnya pula.
Baca juga: Petani Sawit di Babel Belum Sejahtera Akibat Penguasaan Perusahaan

Menurut Didit, pihak yang tidak memiliki etika baik dalam menyelesaikan permasalahan tersebut adalah perusahaan bukan masyarakatnya. Karena itu, pihaknya akan segera ke BKPM dan Badan Pertanahan Nasional untuk menyampaikan usulan ini.

"Kalau saya lihat intinya yang tidak punya niat baik untuk menyelesaikan permasalahan ini bukan masyarakat, tapi pihak perusahaan. Minggu depan jaminan ke BKPM untuk menyampaikan usulan ini," ujarnya lagi.

Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Abdul Fatah mengatakan, sebelum perusahaan memenuhi kewajibannya kepada masyarakat, maka HGU tidak akan diperpanjang.

"Kami sepakat HGU dua perusahaan ini ditunda, hingga mereka menyelesaikan kewajiban-kewajibannya kepada masyarakat di lingkungan perusahaan tersebut," katanya pula.

Pewarta: Aprionis
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019