Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan bahwa berbagai negara di dunia pada saat ini sedang mempersiapkan pajak ekonomi digital sehingga Indonesia juga harus bisa benar-benar mempersiapkan terkait hal tersebut, termasuk dalam hal reformasi perpajakan.

"Selain sumber pajak yang sudah ditetapkan dalam undang-undang, kini dunia sedang mempersiapkan pajak bagi ekonomi digital, sebagaimana mengemuka dalam pertemuan pejabat keuangan dan moneter G20," kata Bambang Soesatyo dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketua DPR RI menyatakan itu saat menerima perwakilan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), di Gedung Nusantara III DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (8/7).

Menurut Bambang, Indonesia saat ini sudah menjadi contoh sukses di mancanegara karena dinilai berhasil menagih pajak dari perusahaan raksasa digital seperti dari Facebook hingga Google.

"Masih banyak platform digital lainnya yang belum bisa disentuh lantaran aturan hukum internasionalnya belum memadai," ujarnya.

Politisi Golkar itu juga menginginkan agar reformasi perpajakan juga terus dilakukan sehingga para wajib pajak bisa mudah membayar pajak dan tidak perlu dipusingkan dengan berbagai isian formulir maupun prosedur yang berbelit-belit.

Menurut dia, masih rendahnya tingkat kesadaran pajak bukan hanya disebabkan karena ketidakpatuhan, tetapi juga karena ada faktor lantaran prosedur yang berbelit ataupun isian formulir yang menggunung.

Di tempat terpisah, Asosiasi Fintech Indonesia (AFTECH) berharap rencana pajak ekonomi digital yang akan diterapkan pemerintah dapat dibuat secara konsultatif dan transparan.

"Kami terus mengharapkan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah berkaitan dengan ekonomi digital, dibuat secara konsultatif (dengan sektor swasta) dan transparan," ujar Ketua Harian AFTECH Mercy Simorangkir di Jakarta, Selasa.

Mercy menjelaskan bahwa dengan berkonsultasi terlebih dahulu bersama pihak swasta terkait, dalam hal ini para pelaku teknologi finansial atau financial technology (fintech), maka rencana penerapan pajak ekonomi digital tersebut tidak akan menghambat bagi pertumbuhan ekonomi digital.

"Dengan begitu, upaya pemberlakuan pajak pada bisnis digital tidak menjadi barrier (penghambat) untuk pertumbuhan ekonomi digital di Indonesia," katanya.

Kendati demikian, menurut Ketua Harian itu, AFTECH mendukung rencana pemerintah akan adanya upaya untuk memformalisasi bisnis model dan inovasi yang muncul dalam ekonomi digital.

Sebelumnya, Peneliti Indonesia for Global Justice (IGJ) Olisias Gultom menyatakan, wacana pemberlakuan pajak ekonomi digital dikhawatirkan juga bakal mempengaruhi kinerja unicorn (perusahaan dengan nilai kapitalisasi lebih dari 1 miliar dolar AS) dari Indonesia.

"Kalau diberlakukan pajak (ekonomi digital) besar, kemungkinan mempengaruhi kinerja unicorn Indonesia," kata Olisias Gultom ketika dihubungi di Jakarta, Senin (8/7).

Menurut dia, bagi perusahaan digital Indonesia hal ini akan memberikan tekanan, terlebih di Indonesia masih lebih mengandalkan kekuatan jumlah pasar dibanding ketimbang produk lokal atau nasional sehingga tentu dampaknya akan terasa bagi konsumen atau masyarakat ke depannya.

Baca juga: Asosiasi fintech berharap penerapan pajak ekonomi digital transparan

Baca juga: Menkeu upayakan pendekatan untuk pungut pajak dari ekonomi digital

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2019