Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum Bahar Smith, Ichwan Tuankotta, meminta kepada massa yang mengawal sidang putusan (vonis) Bahar untuk melakukan aksinya dengan damai dan kondusif.

"Kita imbau semua yang hadir di persidangan kita minta mengikuti sidang dengan baik," kata Ichwan Tuankotta dalam sidang yang digerlar Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Gedung Dinas Perpustakaan dan Kearsipan, Jalan Seram, Kota Bandung, Selasa.

Baca juga: Massa padati lokasi sidang untuk kawal vonis Bahar Smith

Sejak jam 08.30 WIB, massa pendukung yang didominasi remaja laki-laki tampak memadati area depan gedung. Sepanjang Jalan Seram, massa terlihat berkumpul dengan berdiri hingga duduk-duduk di tengah jalan.

Massa juga tampak membawa sejumlah bendera berukuran besar bertuliskan 'Pecinta Habib Bahar'. Sedangkan beberapa bendera lain juga terlihat dipasang di sejumlah titik.

Sementara itu pihak kepolisian memasang kawat berduri demi menyekat massa dengan lokasi persidangan. Pihak kepolisian memang melakukan pengamanan dengan menyiapkan sejumlah personil.

Dengan demikian, Ichwan mengajak semua pihak khususnya pendukung Bahar untuk menerima apapun putusan majelis hakim dalam memberi hukuman kepada Bahar yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua remaja.

"Apapun keputusan kita taat kepada hukum, kita tunduk jiwa pada hukum," kata Ichwan.

Dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Bahar Smith dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar 50 juta rupiah subsider 3 bulan karena diyakini bersalah dan tebukti telah menganiaya dua remaja sesuai dengan fakta-fakta persidangan.

Kasus dugaan penganiayaan oleh Bahar tersebut menimpa dua remaja yaitu Cahya Abdul Jabar dan Muhammad Khoerul Aumam Al Mudzaqi alias Zaki. Penganiayaan dilakukan di pondok pesantren Tajul Alawiyyin milik Bahar di kawasan Bogor pada Desember 2018.

Dalam dakwaan jaksa, Bahar dijerat pasal berlapis yakni Pasal 333 ayat 1 dan/atau Pasal 170 ayat 2 dan/atau Pasal 351 ayat 1 juncto Pasal 55 KUHP, dan Pasal 80 ayat (2) jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Baca juga: Bahar Smith mengaku tidak memiliki niat menganiaya
Baca juga: Pengacara Bahar Smith kecewa dengan tuntutan jaksa


Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2019