Jakarta (ANTARA) - Komisi Yudisial menyatakan belum menerima laporan terhadap hakim Mahkamah Agung yang menolak permohonan terpidana Baiq Nuril dalam sidang peninjauan kembali dan mempersilakan apabila terdapat pihak yang ingin melapor.

"Terhadap putusan PK belum ada yang diajukan kepada KY. Kami belum bisa memberikan respon, kami hanya bisa terkait laporan ke KY," tutur Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Sukma Violetta di Gedung KY, Jakarta, Senin.

Baca juga: Pemberian amnesti untuk Baiq Nuril dasar membuat norma lebih tegas

Baca juga: Presiden diminta beri amnesti kepada Baiq Nuril

Baca juga: Yasonna Laoly: Dari segi analisis UU ITE tidak layak untuk Baiq Nuril



Sebelumnya saat putusan kasasi, KY sudah menerima laporan yang disampaikan dan melakukan pemeriksaan. Namun, laporan tersebut semata-mata terkait pertimbangan hakim dalam putusannya, sementara KY menghormati independensi hakim.

KY pun menghargai keputusan hakim sehingga laporan itu dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik.

Untuk putusan peninjauan kembali, Sukma mempersilakan masyarakat melaporkan hakim yang memutus hal tersebut apabila diduga terdapat pelanggaran kode etik selama mengambil keputusan.

"Bisa. Kemarin sudah ada yang melaporkan ke KY terkait dengan putusan kasasi, sudah diputuskan, sekiranya ada lagi yang menyampaikan ke KY laporannya atas putusan PK silakan, nanti akan kami periksa," ucap Sukma.

Majelis hakim Mahkamah Agung dalam putusan sidang peninjauan kembali telah menolak permohonan terpidana Baiq Nuril. Putusan yang disampaikan majelis hakim Suhadi bersama anggotanya Desnayeti dan Margono telah tertuang dalam registrasi nomor W25.U1/249/HK.01/1/2019.

Secara langsung, putusan PK itu menerima kasasi yang disampaikan majelis hakim kasasi Mahkamah Agung pada tanggal 26 September 2018.

Dalam putusan kasasi itu Baiq Nuril dinyatakan telah terbukti bersalah menyebarkan rekaman dugaan pelecehan seksual.

Hakim kasasi menjatuhkan pidana hukuman untuk Baiq Nuril selama 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Vonis hukuman itu sesuai dengan Pasal 27 Ayat (1) juncto Pasal 45 Ayat (1) UU Nomor 11/2008 tentang ITE.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019