Pekalongan (ANTARA) - Kepolisian Resor Pekalongan Kota, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus jaringan pengedar narkotika dan obat terlarang sekaligus mengamankan ratusan gram ganja kering, tembakau gorila, serta puluhan butir pil hexyimer.

Kepala Polres Pekalongan Kota AKBP Ferry Sandy Sitepu di Pekalongan, Jumat, mengatakan bahwa pada kasus itu, polisi berhasil meringkus empat pengedar sekaligus pemakai narkoba di tempat dan waktu yang berbeda.

"Para tersangka merupakan pengedar dan atau pemakai narkoba. Para tersangka tersebut adalah Ikhwanul Kirom (25), Gibran (18), Andre Setiawan (19), dan Teedi alias Cengklong (25)," katanya.

Baca juga: BNNP Jateng ungkap jaringan narkoba lintas provinsi

Baca juga: Polda Kalsel sita 539,71 gram sabu-sabu jaringan Lapas Banjarmasin

Baca juga: Polres Metro Jakarta Barat ungkap jaringan pil ekstasi jenis baru

Baca juga: BNN luncurkan eKYC untuk waspadai transaksi perbankan jaringan narkoba


Ia mengatakan tersangka Ikhwanul Kirom alias Daok (25), warga Podosugih, Kecamatan Pekalongan ditangkap polisi di dekat rumahnya dengan barang bukti berupa 17 paket daun ganja kering seberat 171,36 gram,

Dari keterangan tersangka, kata dia, daun ganja kering tersebut selain dikonsumsi sendiri juga sebagai besar dijual melalui pesan daring kepada orang lain.

"Tersangka Ikhwanul akan kami jerat pasal 114 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.

Adapun tersangka Gibran (18), warga Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan, ditangkap polisi dengan barang bukti berupa tembakau gorila seberat 0,07 gram dan sebuah ponsel.

Ia didampingi Kepala Subbagian Humas Iptu Suparji mengatakan tersangka Gibran mengaku mendapatkan tembakau gorila itu dengan memesan secara daring melalui instagram.

"Pesannya melalui instagram. Dia (pemasok) lokasinya sepertinya di Karawang kemudian tersangka mentransfer tembakau gorila itu pada pemesan," katanya.

Menurut dia, pada operasi yang digelar selama sepekan terakhir ini, polisi kemudian menangkap Andre Setiawan (19), warga Sapugarut, Kabupaten Pekalongan di tangkap polisi di gang pabrik tekstil Pismatek.

Pada penangkapan terhadap tersangka Andre Setiawan itu, kata dia, polisi mengamankan ganja kering seberat 11,9 gram, satu telepon genggam, dan satu unit sepeda motor.

"Adapun tersangka Teedi Ambara alias Cengklong (26) warga Desa Karanganyar Kecamatan Tirto ditangkap polisi dengan barang bukti berupa 84 butir hexymer dan uang Rp50 ribu. Tersangka akan dijerat pasal 196 atau 197 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan," katanya.



 

Pewarta: Kutnadi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019