"Kalau memang mereka punya izin tinggal jangan lari, karena ini bisa memunculkan kecurigaan dari masyarakat," ujarnya pula.
Bengkulu (ANTARA) - Sembilan orang tenaga kerja asing asal China yang bekerja di proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara Teluk Sepang melarikan diri saat berlangsung razia dari petugas Kantor Imigrasi Bengkulu, Rabu.

"Ada sembilan orang yang melarikan diri saat kami razia, tapi setelah dicek izinnya mereka memiliki dokumen yang lengkap," kata Kepala Kantor Imigrasi Bengkulu Samsu Rizal, di area proyek PLTU batu bara Teluk Sepang, Kota Bengkulu.

Ia mengatakan pekerja yang melarikan diri dan sembunyi ke arah Pantai Lentera Hijau diketahui bekerja di perusahaan PT Indo Fudong Konstruksi dan PT Multiara Indah Construction yang merupakan sub-kontrak proyek PLTU batu bara Teluk Sepang.
Baca juga: Kantor Imigrasi Periksa Lima TKA Asal China

Samsu mengatakan tindakan pekerja asing yang menghindari petugas itu menjadi pertanyaan besar, sebab setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen izin tinggal ternyata mereka mengantongi izin tinggal sementara (ITAS) yang diterbitkan Imigrasi.

Menurut Samsu, para pekerja yang lari dan sembunyi dari petugas tersebut perlu diberikan pemahaman tentang aturan terkait ketenagakerjaan di Indonesia.

"Kalau memang mereka punya izin tinggal jangan lari, karena ini bisa memunculkan kecurigaan dari masyarakat," ujarnya pula.

Samsu mencontohkan razia sepekan sebelumnya, saat warga merekam dalam video beberapa tenaga kerja asing asal China yang diduga melarikan diri dan sembunyi saat razia petugas Imigrasi.

Karena itu, ia mengimbau para pejabat perusahaan yang mempekerjakan TKA untuk memberikan bimbingan kepada TKA, sehingga tidak melakukan tindakan tidak terpuji.

Ia juga memperingatkan warga negara asing asal China yang bekerja di wilayah ini, agar tidak menggunakan Visa on Arrival untuk tujuan bekerja.

Hasil pemeriksaan petugas, diketahui sebanyak 402 orang TKA China bekerja pada proyek PLTU batu bara 2x100 megawatt di Kelurahan Teluk Sepang, Kota Bengkulu.
Baca juga: YARA: tindak tegas perusahaan mempekerjakan TKA ilegal

 

Pewarta: Helti Marini S
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019