Jakarta (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto mengatakan tidak ada alasan bagi pihak manapun untuk menggerakkan aksi massa saat Mahkamah Konstitusi (MK) mengumumkan putusan sengketa pilpres, 27 Juni.

"Tidak ada alasan saat kita masuk suatu keputusan konstitusional kemudian ada gerakan massa lagi. Untuk apa?," kata Wiranto di kompleks parlemen di Senayan, Jakarta, Selasa.

Wiranto menyebut tidak ada alasan lagi untuk melakukan aksi demonstrasi karena kedua capres dan cawapres baik Jokowi -Ma'ruf dan Prabowo-Sandi telah berkomitmen menghormati dan menerima putusan MK.

Selain itu, lanjut dia, capres Prabowo Subianto sebelumnya juga meminta para pendukungnya untuk tidak mendatangi MK saat lembaga hukum itu mengumumkan putusan sengketa pilpres, Kamis (27/6).

Apalagi, Kepolisian sebelumnya melarang aksi massa di sekitar gedung MK karena dapat mengganggu kepentingan nasional.

"Maka kalau ada gerakan massa, saya perlu tanyakan, ini gerakan untuk apa? Yang diperjuangkan apa?. Lalu kelompok mana?," tanya Wiranto.

Mantan Panglima ABRI (TNI) itu akan menindak tegas apabila ada pihak tertentu termasuk organisasi kemasyarakatan atau ormas yang nekad melakukan aksi massa, apalagi hingga menimbulkan kericuhan.

"Demonstrasi itu kan ada yang mengajak, ada yang mendorong, menghasut nanti kan kita tahu siapa tokoh yang bertanggung jawab itu. Tinggal kami cari tokohnya, kami tangkap saja karena menimbulkan kerusuhan," katanya.

Wiranto mengingatkan masyarakat agar tidak main-main dengan masalah keamanan nasional karena proses demokrasi sudah masuk dalam konsep dan koridor yang benar.

"Ada toleransi hukum. Jika toleransi hukum dilanggar, dilewati, ya kami tinggal menindak saja siapa tokohnya itu," katanya.
Baca juga: BPN: KPU tak bisa menjawab DPT siluman
Baca juga: Polda Jabar imbau warga tidak aksi saat putusan sidang MK
Baca juga: Kapolda Metro imbau masyarakat tidak lakukan aksi saat putusan MK
Baca juga: Kuasa hukum Prabowo-Sandi minta MK jaga asas Pemilu

Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2019