Jakarta (ANTARA) - Anggota Komisi III DPR RI, Almuzzammil Yusuf, mengatakan persoalan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Polewali Mandar (Polman) yang menerapkan wajib membaca Al Quran bagi narapidana bebas bersyarat tidak memicu keonaran.

"Saya tidak percaya kalau syarat mampu membaca Al Quran itu membuat keonaran di tengah penghuni lapas yang Muslim," kata Muzzammil dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.

Komentar anggota Fraksi PKS itu ke luar seiring pernyataan Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly yang berpandangan persoalan baca Al Quran itu bisa mengganjal narapidana untuk bebas menjadi tertunda.

Baca juga: Yasonna: Syarat bebas baca Al Quran baik, namun lampaui peraturan

Dia mengatakan Kepala Lapas Polman, Haryoto, sudah dinonaktifkan karena kebijakan syarat wajib baca Al Quran. Upaya itu sejatinya hanya untuk mendorong narapidana bebas bersyarat agar mau belajar Al Quran.

"Saya kira syarat itu lebih sebagai stimulus agar mereka mau belajar, ketimbang sebagai syarat mutlak," katanya.

Menurut dia, persoalan menonaktifkan itu menjadi penanda adanya kegerahan sebagian pihak yang tidak nyaman dengan proses Islamisasi di lapas.

Sebelumnya, Yasonna menilai tujuan Haryoto mensyaratkan baca Al Quran itu sebenarnya baik. Namun syarat itu melampaui undang-undang yang berlaku.

"Tujuannya baik, tetapi memaksakan dengan cara begitu kan enggak boleh, akhirnya memancing persoalan," kata Menkum HAM.

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019