Pontianak (ANTARA) - Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kalimantan Barat Y Anthonius Rawing mengharapkan masyarakat Kalbar yang akan menikah dengan warga negara asing untuk mengurus administrasi pernikahannya secara negara, mengingat persyaratannya tidak sulit.

Hal ini disampaikannya mengingat mencuatnya kasus nikah kontrak di Kalbar beberapa waktu lalu, dimana hal itu menurutnya akan menjadi masalah bagi si pelaku nikah kontrak di kemudian hari.

"Jika ingin melakukan pernikahan dengan warga negara asing, sebenarnya persyaratan administrasi yang diperlukan tidak jauh berbeda dengan persyaratan administrasi pernikahan pada umumnya. Namun, memang ada beberapa tambahan kelengkapan dokumen yang harus dipenuhi dan itu tidak terlalu sulit kalau dilakukan," kata Anthonius Rawing di Pontianak, Jumat.

Hanya saja, katanya, sejauh ini masih banyak warga Kalbar yang tidak melaporkan peristiwa pernikahannya dengan negara asing, khususnya yang ada di wilayah perbatasan Kalbar, sehingga data pernikahannya tidak tercatat di Disdukcapil setempat.

"Peristiwa nikah kontrak atau pernikahan dengan WNA ini ibarat gunung es, karena yang melaporkan hanya sedikit dibanding dengan yang tidak. Karena nikah kontrak ini dilakukan karena aspek-aspek tertentu yang membuat si pelaku tidak ingin melaporkannya dengan pihak terkait dan dilakukan secara sembunyi-sembunyi," tuturnya.

Pihaknya berharap, setiap peristiwa kependudukan seperti kelahiran, kematian, pernikahan atau pindah alamat, bisa dilaporkan masyarakat kepada pihak terkait dan masyarakat harus cerdas akan hal itu, mengingat berbagai peristiwa kependudukan tersebut sangat penting bagi masyarakat.

Anthonius menambahkan, jika ingin melakukan pernikahan dengan warga negara asing, sebelum mengurus pernikahan di KUA, maka dibutuhkan sejumlah dokumen awal berupa surat N1, N2, dan N4. Hal ini bisa diurus dengan mengikuti beberapa tahap di antara lain dengan mendatangi ketua RT setempat, di mana salah satu pasangan (WNI) tersebut berdomisili dan meminta surat pengantar ke kelurahan.

Setelah mendapatkan surat pengantar ini, pastikan surat tersebut telah ditandatangani dan distempel oleh RT dan RW setempat, sebelum akhirnya dibawa ke kantor kelurahan.

Kemudian, lanjutnya, bawa semua surat pengantar tersebut ke kelurahan. Jangan lupa untuk melampirkan fotokopi KTP, akte lahir, dan juga kartu keluarga. Pihak kelurahan akan memproses dan mengeluarkan surat N1, N2, dan juga N4 untuk proses selanjutnya di kecamatan.

Surat N1, N2, dan juga N4 tersebut selanjutnya di bawa ke kantor kecamatan, di sana surat-surat ini akan ditandatangani dan distempel oleh camat. Setelah persyaratan awal tersebut terpenuhi, maka langkah selanjutnya adalah mengurus pernikahan ke kantor KUA terdekat.

Sebelum mendatangi kantor KUA, bagi WNI, jangan lupa untuk mempersiapkan beberapa syarat antara lain, Surat keterangan belum / tidak menikah yang ditandatangani oleh RT dan RW, formulir N1, N2, dan N4 dari Kelurahan dan Kecamatan, formulir N3 dari KUA (surat persetujuan mempelai yang harus ditandatangani oleh kedua mempelai), Fotokopi KTP, akta kelahiran, kartu keluarga, KTP orang tua, buku nikah orang tua (jika merupakan anak pertama), data-data orang saksi pernikahan, berikut fotokopi KTP yang bersangkutan, pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar), bukti pembayaran PBB (Pajak Bumi Bangunan) terakhir, serta prenup (perjanjian pra nikah).

Kemudian, untuk mempelai dari pihak WNA diminta untuk membawa dokumen CNI (Certificate of No Impediment) atau surat izin menikah di negara lain yang dikeluarkan dari kedutaan calon suami / istri, Fotokopi akta kelahiran, fotokopi kartu identitas (KTP) dari negara calon suami / istri, fotokopi paspor, surat keterangan domisili (alamat calon suami / istri saat ini), pasfoto 2x3 (4 lembar) dan 4x6 (4 lembar), surat keterangan mualaf (jika agama sebelumnya bukan Islam), kemudian, di dalam mengurus berbagai syarat pernikahan ini, semua dokumen dalam bahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dimana hal ini harus dilakukan oleh seorang penerjemah tersumpah.

"Hindari juga untuk memberikan berbagai dokumen yang asli kepada pihak KUA, sebab ini sangat berisiko terhadap keamanan dokumen tersebut. Cukup sertakan berbagai dokumen yang dibutuhkan tersebut dalam bentuk fotokopian saja, dan yang aslinya tetap dibawa pulang," katanya.

Dia mengatakan, mengurus berbagai dokumen dan juga persyaratan pernikahan memang akan membutuhkan waktu yang cukup panjang, apalagi jika pernikahan ini dilakukan antara pasangan WNI dengan WNA. Kedutaan dan juga negara asal pasangan mungkin akan meminta sejumlah persyaratan khusus, untuk itu selalu siapkan segala dokumen tersebut sejak awal.

Jika tidak ingin mengalami kendala dalam proses pengurusan dokumen ini, maka ada baiknya untuk mengikuti semua prosedur yang dibutuhkan sejak awal, sehingga pengurusan dokumen dapat berjalan dengan lancar.

Baca juga: Akademisi : kawin kontrak jadi lahan bisnis makcomblang
Baca juga: Problem ekonomi pendorong praktek kawin kontrak di Kalbar
Baca juga: Aisyiyah: perempuan sangat rentan jadi korban dalam kawin kontrak

 

Pewarta: Rendra Oxtora
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2019