Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang membentuk tim pengawasan orang asing (Timpora) yang berada di wilayah Kabupaten Kupang, Pulau Timor, Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Timpora dibentuk dalam rapat Pembentukan Timpora Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2019 yang dipimpin Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang, I Gusti Nyoman R Taufiq bersama stakeholder dari dinas-dinas terkait Pemerintah Kabupaten Kupang, unsur TNI-Polri, dan Badan Intelijen Daerah (Binda) di Kupang, Rabu.

"Pembentukan Timpora ini untuk mewujudkan pengawasan secara menyeluruh terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing khususnya di wilayah Kabupaten Kupang," kata I Gusti Nyoman R Taufik dalam rapat tersebut.

Pihaknya mencatat, persebaran orang asing di Kabupaten Kupang per 17 Juni 2019 sebanyak 15 orang di antaranya kawin campur enam orang, sekolah atau kuliah sebanyak tiga orang masing-masing di SPM Edvent Nusra, Stikes Maranatha, dan Akper Maranatha.

Selain itu, enam orang asing yang bekerja di sejumlah perusahaan di antaranya PT Tom, PT Gulf Mangan, PT SMSE, PT Kar Powership, PT Indo Fuji Energi, dan PT Rote Karaginan Nusantara.

Dijelaskannya, Timpora yang dibentuk akan melakukan pengawasan keimigrasian untuk sejumlah aspek seperti lalulintas keluar dan masuk wilayah NKRI berupa pengumpulan, pengolahan, dan penyajian data dan informasi.

Selain itu, lanjutnya, melakukan pengawasan lapangan terkait keberadaan dan kegiatan orang asing, maupun kelengkapan dokumen perjalanan serta izin tinggal.

Menurutnya, pengawasan ini penting mengingat pemerintah gencar menggenjot pembangunan infrastruktur yang memungkinkan adanya transfer tenaga kerja asing masuk ke daerah-daerah.

Di sisi lain, lanjutnya, wilayah Kabupaten Kupang dan daerah lain di NTT merupakan daerah wisata sehingga marak dikunjungi wisatawan mancanegara.

"Ini merupakan hal yang positif namun juga harus disikapi dengan persiapan yang baik dalam pengawasannya untuk menghindari adanya pelanggaran yang mengganggu keamanan negara," katanya.

Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019