Cibinong, Bogor (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, Jawa Barat kembali mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), setelah sebelumnya tiga tahun berturut-turut mendapatkan predikat serupa.

“Saya sangat mengapresiasi apa yang telah diraih Pemerintah Kabupaten Bogor dengan meraih WTP yang ke empat kalinya secara berturut-turut,” ujar Bupati Bogor, Ade Yasin kepada ANTARA di Cibinong Bogor, Rabu (29/5/2019).

Predikat WTP ini merupakan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2018 Pemkab Bogor. Penyerahan predikat WTP dilakukan di Auditorium Lantai lima Gedung BPK Perwakilan Provinsi Jawa Barat, Bandung, Selasa (28/5/2019).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, Arman Syifa menjelaskan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bertujuan untuk memberikan opini tentang kewajaran penyajian laporan keuangan.

“Hal ini tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan, meski demikian jika pemeriksa menemukan adanya penyimpangan, kecurangan atau pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan khususnya yang berdampak adanya potensi dan indikasi kerugian negara maka hal ini harus diungkap dalam LHP,” jelas Arman.

Menurutnya, permasalahan-permasalahan yang masih ditemukan di lingkungan pemerintah kabupaten atau kota di Jawa Barat yaitu terkait permaslaahan pengadaan barang dan jasa.

“Pemerintah kabupaten atau kota permasalahan terkait pengadaan barang dan jasa yang menimbulkan kerugian daerah, pengelolaan rekening yang tidak sesuai ketentuan sehingga menimbulkan potensi kecurangan, pengelolaan aset tetap yang masih bermasalah baik secara penatausahaan maupun pemanfaatannya,” tuturnya.

Berdasarakan pemeriksaan yang dilakukan BPK atas LKPD TA 2018, BPK memberikan WTP kepada 10 Pemerintah Daerah, yaitu Kota Depok, Kota Cimahi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Bogor, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Karawang, Kabupaten Bandung, Kota Bekasi dan Kota Tasikmalaya.

Sedangkan Kabupaten Cianjur, Kabupaten Tasikmalaya dan Kabupaten Bandung Barat BPK memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP), karena hasil pemeriksaan menunjukan adanya permasalahan material yang mengganggu kewajaran laporan keuangan.(KR-MFS).

Pewarta: M Fikri Setiawan
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019