Jakarta (ANTARA) - Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan kalangan pengusaha agar dapat segera membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja karena selain dibutuhkan oleh para pekerja, hal tersebut juga dapat meningkatkan produktivitas perusahaan.

"Jika THR dibayar sebelum H-7, para pekerja pasti akan senang sekali," kata Bambang Soesatyo dalam rilis, Selasa.

Menurut Bambang, bila pekerja merasa senang dan termotivasi dalam bekerja maka ke depannya juga bisa meningkatkan produktivitas mereka.

Politisi Partai Golkar tersebut juga mengingatkan bahwa THR merupakan hak bagi para pekerja dan kewajiban bagi para pengusaha untuk memberikannya.

Selain itu, ujar dia, diharapkan hubungan antara para pekerja dan pengusaha juga harus harmonis serta keduanya juga tidak melupakan baik hak maupun kewajibannya masing-masing.

Sebelumnya, lembaga swadaya masyarakat bidang ketenagakerjaan Labor Institute Indonesia menyebut beberapa modus perusahaan untuk menghindari kewajiban membayar tunjangan hari raya (THR), salah satunya melakukan pemutusan hubungan kerja.

"Modus lain adalah melakukan penghentian sementara produksi, kemudian merumahkan para pekerja. Lalu mengontrak pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu yang masanya berlakunya habis tiga minggu sebelum Idul Fitri," kata Sekretaris Eksekutif Labor Institute Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Jumat (24/5).

Labor Institute memperkirakan di antara perusahaan industri manufaktur yang tersebar di kawasan Jakarta, Bogor, Bekasi, Tangerang dan Depok (Jabotabeka) ada yang menggunakan cara-cara itu untuk menghindari kewajiban membayar THR.

Menurut Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan, perusahaan wajib memberikan THR dan buruh atau pekerja berhak menerima THR.

Ketentuan itu menyebutkan bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerjanya paling lambat tujuh hari menjelang Lebaran. Pekerja dengan masa kerjanya satu bulan lebih sudah berhak mendapat THR tersebut.

Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) No 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 20 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian Sanksi Administrasi sudah dengan jelas mengatur pengenaan sanksi kepada perusahaan yang melanggar aturan, dari sanksi berupa teguran tertulis, pembatasan gerak usaha, sampai penutupan usaha.


Baca juga: AJI ingatkan pengusaha media bayar THR jurnalis
Baca juga: Sanksi dan denda menunggu pengusaha lalaikan THR
Baca juga: Pengusaha telat bayarkan THR bisa berujung pidana

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019