Rilis rokok ilegal

  • Senin, 27 Mei 2019 15:01 WIB

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi (keempat kanan) bersama Bupati Pamekasan, Badrut Tamam (ketiga kanan) menunjukkan rokok ilegal saat konferensi pers barang hasil penindakan dan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (27/5/2019). Selama periode Januari-Desember 2018 Bea Cukai Madura menindak Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi menunjukkan rokok ilegal saat konferensi pers barang hasil penindakan dan pemusnahan barang milik negara di Kantor Bea Cukai Madura, Pamekasan, Jawa Timur, Senin (27/5/2019). Selama periode Januari-Desember 2018 Bea Cukai Madura menindak Barang Kena Cukai (BKC) khususnya Hasil Tembakau (HT) yaitu rokok sebanyak 5.465.363 batang rokok berbagai merek. ANTARA FOTO/Saiful Bahri/hp.

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait