Pontianak (ANTARA) - Sultan Pontianak Syarif Machmuh Melvin Alkadrie menjamin gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) seperti terjadi pada Rabu (22/5), di kawasan Kecamatan Pontianak Timur, Kota Pontianak, Kalimantan Barat tidak terulang kembali.

"Saya akan bertanggung jawab dan menjamin, situasi gangguan kamtibmas di Pontianak di wilayah Pontianak Timur, Rabu, tidak akan terulang lagi," kata Syarif Mahmuch Melvin Alkadrie, saat membacakan surat pernyataannya, di Mapolda Kalbar, di Pontianak, Kamis.

Dia juga menyatakan akan bertanggung jawab penuh terhadap keberadaaan masyarakat dalam wilayah Kesultanan Pontianak, untuk menjaga keamanan selalu kondusif, serta akan mengawasi aktivitas masyarakat saya dengan sebaik-baiknya.

Dirinya juga akan menjamin kamtibmas di Pontianak usai kerusuhan agar tercipta kamtibmas yang kondusif, sehingga aktivitas masyarakat Kota Pontianak tidak terganggu.

"Surat pernyataan ini saya buat tanpa paksaan dari pihak mana pun, apabila di kemudian hari tidak sesuai dengan pernyataan tersebut, maka sungguh dituntut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya lagi.

Gubernur Kalbar Sutarmidji menyatakan, dikeluarkan para perusuh tersebut atas jaminan Sultan Pontianak yang dilengkapi dengan surat pernyataan berbagai pihak, intinya berjanji tidak mengulangi tindakan yang merugikan banyak pihak tersebut.

"Semua biaya pengobatan baik perusuh dan aparat penegak hukum yang dirawat di rumah sakit ditanggung oleh Pemprov Kalbar," katanya pula.

Kapolda Kalbar Irjen Didi Haryono menyatakan sebanyak 98 perusuh dari 203 orang yang diamankan oleh jajaran polda setempat dari hasil tes urine positif menggunakan narkoba jenis sabu-sabu.

"Selain itu, diamankan pula tiga perusuh yang juga kedapatan membawa narkoba," katanya pula.

Sebanyak 203 perusuh yang diamankan tersebut, 26 orang sedang dilakukan proses pendalaman, sebanyak 76 ditangani oleh Direskrimum Polda Kalbar, dan 16 orang di antaranya anak-anak.

"Hari ini sebanyak 203 orang itu kami kembalikan semuanya kepada orang tua masing-masing, dengan jaminan dari Gubernur Kalbar dan Sultan Pontianak, dengan maksud memberikan rasa aman, dan mereka berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut, dan apabila melakukannya lagi, maka langsung diproses hukum," ujarnya pula.

Data Polda Kalbar mencatat kericuhan pada Rabu (22/5) ada delapan anggota polisi yang mengalami luka-luka, dua di antaranya mengalami luka tembak di bagian kaki diduga menggunakan senjata rakitan, dan dua personel TNI yang juga mengalami luka akibat lemparan batu perusuh tersebut.

Dalam kejadian itu, Polda Kalbar menyita sejumlah alat bukti, di antaranya satu pucuk senjata rakitan laras pendek, senjata tajam berbagai jenis, bom molotov, batu dan lain-lain.

Pewarta: Andilala
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019