Batam (ANTARA News) - Perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) PT Polestar Plastic menyatakan, menutup pabriknya di Kawasan Industri Batamindo setelah rapat pembahasan Upah Minimum Kota (UMK) 2008 di antara pekerja dengan beberapa manager. "Usai rapat UMK, Rabu (19/12) pukul 17.15 WIB, personalia perusahaan menelepon Serikat Pekerja PT Polestar mengatakan ada surat dari kuasa hukum pemilik bahwa perusahaan ditutup," kata aktivis serikat pekerja, Ren MS kepada ANTARA News di Batam, Sabtu. Ia mengatakan, saat rapat serikat pekerja meminta kepastian kebijakan perusahaan terkait kenaikan UMK yang sedang digodok pemerintah provinsi. Beberapa manager yang saat itu mengikuti rapat meminta serikat pekerja menanyakan langsung kepada pemilik perusahaan, Madam Loo, warga negara Singapura. Tidak lama setelah rapat ditutup, serikat pekerja menerima kabar dari personalia bahwa perusahaan tempat mereka bekerja tutup. "Kami semua kaget. Padahal, kami mengharapkan jawaban mengenai kenaikan upah, yang terjadi malah sebaliknya, perusahaan ditutup," katanya. Menurut Ren, sebelum rapat pembahasan UMK tidak ada tanda-tanda perusahaan akan ditutup. Produksi hingga Rabu (19/12) normal, karyawan juga bekerja seperti biasa. "Tanggal 3 Desember, kami juga masih menerima gaji seperti biasa," katanya. Namun, Ren tidak dapat memastikan alasan perusahaan tutup apa karena tuntutan kenaikan upah. Ren menilai, perusahaan memiliki itikad baik memenuhi kewajiban perusahaan membayar gaji dan pesangon 400 karyawan. Ia mengatakan, kuasa hukum pemilik perusahaan di Singapura telah mengundang tiga perwakilan serikat pekerja untuk berdialog di Singapura, namun pekerja menolaknya. "Pabrik yang ditutup di Batam, jadi sebaiknya pembicaraan juga di sini," katanya. Selain itu, kuasa hukum Madam Loo juga telah mendatangi serikat pekerja dan menyatakan empat bangunan pabrik diserahkan kepada pekerja untuk membayar pesangon. Namun, pekerja menolaknya. "Yang kami inginkan uang tunai," katanya. Ia mengatakan, pada Selasa (25/12) para manager akan rapat di Singapura untuk membicarakan nasib pekerja. Mengenai penahanan Madam Loo oleh Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri), ia mengatakan, tidak tahu dan terkait dengan pelaporan ke polisi. "Kami juga kaget. Tapi, yang pasti bukan kami yang melaporkan," katanya. Ia menduga, ada beberapa pihak yang simpati dengan nasib pekerja yang terancam menganggur dan melaporkan warga negara Singapura itu ke polisi. Sementara itu, Direktur Direktorat Reserse Kriminal Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Reskrim Polda Kepri), Basaria Panjaitan, mengatakan bahwa penahanan Madam Loo dilakukan, agar pengusaha itu tidak melarikan diri ke Singapura sebelum melunasi kewajiban kepada pekerja Penahanan Madam loo dititipkan di Kepolisian Sektor (Polsek) Batam Kota, karena Polda Kepri tidak memiliki tempat menahan. Di tempat terpisah, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Batam, Pirma Marpaung, meminta pengusaha melunasi kewajiban kepada pekerja. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007