Kulon Progo (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta berusaha meminimalkan konflik agraria, khususnya pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional seperti pembangunan Bandara Internasional Yogyakarta.

Kepala Bidang Pengaturan dan Pembinaan Tata Ruang Dinas Pertanahan dan Tata Ruang Kulon Progo Zahram Asurawan, di Kulon Progo, Minggu, mengatakan kasus-kasus pertanahan yang bersifat kasuistis oleh Pemkab Kulon Progo dalam hal ini Dinas Pertanahan dan Tata Ruang dengan mengambil bagian berupa fasilitasi penyelesaiannya.

"Kami memfasilitasi untuk pengukuran, kemudian sosialisasi kepada masyarakat, dan kami berusaha melakukan pendampingan-pendampingan kepada masyarakat yang belum setuju penggunaan tanah haknya untuk kepentingan umum," kata Zahram.

Menurut dia, hal yang terpenting supaya persoalan konflik pertanahan tidak meluas, yakni tidak membuat masyarakat lebih sengsara dari sebelumnya. "Itu kebijakan pemkab mengatasi masalah agraria," katanya lagi.

Selama ini, pemkab setempat dalam beberapa kasus pengadaan tanah proyek strategis nasional, kata Zahram, kepada masyarakat diberi pilihan bahwa pemkab menyediakan lahan pengganti bagi masyarakat dengan cara dibeli. Lahan pengganti juga sudah disiapkan dalam bentuk siap bangun. Tapi ini juga pilihan, kalau masyarakat tidak menginginkan lokasi yang disediakan pemkab, masyarakat dipersilakan mencari lokasi lain sesuai keinginannya.

"Yang terpenting seiring berjalan waktu dan memunculkan riak-riak kecil dari masyarakat yang belum menerima, akhir-akhir ini sudah dapat diselesaikan," katanya pula.

Zahram mencontohkan proyek strategis nasional pembangunan bandara baru di Kulon Progo, tanah pengganti yang disiapaan pada lima desa, yakni Glagah, Kebonrejo, Jangkaran, Palihan dan Janten. Total luasannya sekitar 16 hektare. Tanah pengganti kisaran 100 meter persegi per kepala keluarga dengan cara membeli dan membangun sendiri.

"Itu yang kami fasilitasi. Waktu itu ada beberapa yang belum menerima, tapi seiring perjalanan waktu untuk kepentingan umum, pemkab mampu memfasilitasi persoalan agraria," katanya lagi.

Dia mengatakan fasilitasi pengadaan tanah ini berjalan lancar, karena sejauh ini prinsip pengadaan tanah tidak merugikan masyarakat dan berusaha menyelesaikan pengadaan tanah secara musyawarah, ada riak tapi tidak menyebabkan gelombang.

"Pada akhirnya, pengadaan tanah untuk proyek strategis nasional dapat diselesaikan dengan cara memberikan informasi lengkap dan benar menjadikan sampai sekarang semua berjalan lancar," katanya pula.

Pewarta: Sutarmi
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019