Madiun (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur berhasil menyita narkotika jenis sabu-sabu seberat 4 kilogram di wilayah Kabupaten Madiun yang diduga merupakan jaringan peredaran internasional.

Kepala Bidang Pemberantasan Narkotika BNNP Jawa Timur AKBP Wisnu Chandra mengatakan sabu-sabu tersebut diamankan dari dua orang kurir atau perantara yang mengontrak rumah di wilayah Desa Teguhan, Kecamatan Jiwan, Kabupaten Madiun.

"Narkoba ini merupakan pesanan dari dalam Lapas Madiun dengan menggunakan jasa perantara yang telah kita amankan," ujar AKBP Wisnu kepada wartawan di Madiun, Jumat dini hari.

Kedua perantara tersebut adalah Siti Artiasari (42) warga Jalan Cilik Riwut KM 11 RT 02/04 Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangkaraya dan Natasha (23) warga Kelurahan Dukuh Kupang Kecamatan Dukuh Pakis, Kota Surabaya.

Wisnu menjelaskan, kasus peredaran narkoba tersebut berhasil diungkap berkat kerja sama BNNP Jawa Timur dengan BNNP Riau yang mendeteksi adanya pengiriman paket yang diduga adalah narkoba ke sebuah alamat di wilayah Madiun.

Paket narkoba yang disamarkan dengan kemasan teh China tersebut dikirim dari Riau dengan modus operandi menggunakan jasa pengiriman paket.

"Paket tersebut kemudian dideteksi oleh BNNP Riau, kemudian kita bersama-sama melakukan kontrol 'delivery' ke titik serah terima yang ada di wilayah Kabupaten Madiun," kata Wisnu.

Setelah ditelusuri, diduga kuat narkoba tersebut merupakan pesanan salah satu narapidana di dalam Lapas Madiun. Narkoba seberat 4 kilogram tersebut berasal dari China yang dikirim ke Madiun melalui jaringan Malaysia.

"Ini dari Malaysia. Dari Lapas Madiun komunikasi dengan Malaysia kemudian dikirim ke Riau karena Riau merupakan yang paling dekat dengan Malaysia," katanya.

Selain mengamankan dua kurir dan sabu-sabu seberat 4 kilogram, BNNP Jawa Timur juga mengamankan barang bukti lain, di antaranya sejumlah HP, kardus bekas bungkus paket, buku rekening, dan sejumlah tiket pesawat bekas.

Hasil pemeriksaan sementara, kedua kurir mengaku mendapat upah sebesar Rp10 juta. Kasus tersebut masih diselidiki lebih lanjut.

Pewarta: Louis Rika Stevani
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019