Kota Kinabalu (ANTARA) - Pemerintah Negeri Sabah Malaysia masih memetakan kebutuhan pekerja asing setelah pemberlakuan deregulasi atau pemutihan bagi pekerja asing yang dikeluarkan Jabatan Imigrasi Malaysia (JIM), kata Staf Teknis Imigrasi Konsulat Jenderal RI Kota Kinabalu, M Soleh.

Ia menjelaskan bahwa ada informasi Sabah membutuhkan sebanyak 200.000 orang asal Indonesia dan Filipina. "Saya dapat informasi di Sabah membutuhkan sekitar 200.000 pekerja asing. Tetapi masih dikalkulasi kuotanya oleh Pemerintah Sabah," ujar dia.

Mengenai deregulasi tersebut, dia katakan, memang pendaftaran dimulai bulan Juni 2018 maka saat ini masih dikoordinasikan dengan pemilik perusahaan atau majikan perladangan kelapa sawit dan perkebunan ataupun pertanian. Jika, kuota kebutuhan ini benar maka dipastikan pekerja asal Indonesia akan memperoleh perlindungan hukum yang sah.

Sebagaimana diketahui, jumlah warga negara Indonesia (WNI) yang bekerja di Negeri Sabah sebagian besar di ladang kelapa sawit dan masih banyak yang belum memiliki dokumen keimigrasian yang sah (paspor). "Namun, jumlah kebutuhan pekerja asing tersebut belum final karena memang masih dalam tahap koordinasi Pemerintah Negeri Sabah dengan para majikan," ungkap Soleh.

Surat edaran yang diterbitkan JIM pada awal Maret 2019 lalu, memang ditekankan hanya membutuhkan pekerja asing dari dua negara yakni Indonesia dan Filipina dengan ketentuan telah bekerja di Negeri Sabah sebelum 1 Januari 2019.

Langkah yang dilakukan Pemerintah Negeri Sabah dengan melakukan deregulasi sebagai antisipasi semakin berkurangnya pekerja asing utamanya di ladang-ladang kelapa sawit. Oleh karena itu, Imigrasi KJRI Kota Kinabalu tentunya perlu mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan untuk memperlancar pelayanan nantinya.

Deregulasi pekerja asing ini mulai berlaku 1 April 2019 hingga 31 September 2019 maka seluruh perusahaan yang menggunakan pekerja asing sedang melakukan pendataan termasuk kebutuhannya untuk dilaporkan kepada pemerintah negara bagian timur Malaysia ini.

Soleh menambahkan jika benar kuota yang dibutuhkan sebanyak 200.000 orang maka tentunya peluang bagi WNI sangat besar untuk mendapatkan paspor yang langsung dijamin oleh majikan masing-masing.

Kepemilikan paspor yang dijamin oleh WNI untuk bekerja di Negeri Sabah pun akan terlindungi dan mendapatkan hak-haknya.*


Baca juga: 165 anak TKI ikut olimpiade sains kuark (OSK) di Sabah

Baca juga: Konsulat RI di Tawau antisipasi pernikahan dini anak TKI


 

Pewarta: Rusman
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019