"Jumlah perusahaan yang menjadi klien kami dan layak mengantongi sertfikat SMK3 naik kurang lebih 30 persen dibandingkan tahun lalu. Ini membuktikan bahwa banyak perusahaan yang semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja," ujar Irh
Jakarta (ANTARA) - PT Mutuagung Lestari (MUTU International) bersama dengan Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyerahkan sebanyak 170 Sertifikat Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dari 1.446 sertifikat yang diberikan kepada perusahaan yang menerapkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Wakil Presiden Direktur MUTU International Irham Budiman dalam informasi tertulis yang diterima Antara di Jakarta Rabu, menjelaskan bahwa sertifikat SMK3 merupakan sertifikat yang dikeluarkan berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 Tahun 2012.

Sertifikat ini berfungsi untuk memelihara kebijakan keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja untuk menciptakan tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Terdapat dua kategori dalam sertifikat SMK3. Perusahaan dengan penilaian di atas 85 persen mendapatkan predikat "Memuaskan" atau "Gold", sedangkan perusahaan yang memiliki nilai pada rentang 60-84 persen mendapatkan predikat "Cukup" atau "Silver".

Setidaknya terdapat 18 dari 170 perusahaan yang mendapatkan penilaian "Memuaskan" atau mengantongi predikat "Gold". Beberapa perusahaan tersebut di antaranya adalah PT. Argha Karya, PT Dzaco, PT Sumi Rubber Indonesia, PT Link Net dan PLN area Kapuas.

"Jumlah perusahaan yang menjadi klien kami dan layak mengantongi sertfikat SMK3 naik kurang lebih 30 persen dibandingkan tahun lalu. Ini membuktikan bahwa banyak perusahaan yang semakin sadar akan pentingnya kesehatan dan keselamatan kerja," ujar Irham Budiman.

MUTU International melayani perusahaan untuk melakukan proses sertifikasi SMK3. Dalam prosesnya, terdapat beberapa indikator yang sangat diperhatikan, di antaranya adalah prosedur implementasi keselamatan kerja dan kesesuaian implementasi terhadap prosedur undang-undang .

Sementara itu, dalam kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan  Hanif Dhakiri menjelaskan bahwa pemberian penghargaan K3 bertujuan untuk memotivasi perusahaan, pemerintah daerah dan pekerja dalam mengimplementasikan K3 di lingkungan kerja. Pihaknya pun terus mendorong agar penerapan K3 bisa dioptimalkan karena K3 merupakan salah satu indikator daya saing Indonesia di pasar internasional.

"Daya saing Indonesia pada 2018 mengalami kenaikan dua peringkat, tapi masih tertinggal dari negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, dan Thailand. Indikatornya isu K3. Karena itu tidak bosan-bosan kami ajak semua pihak untuk menerapkan K3 di tempat kerja dengan baik," katanya.
 

Pewarta: Afut Syafril Nursyirwan
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2019