Saksi-saksi baik dari pihak Kementerian Agama yang di Jakarta ataupun yang di Jawa Timur itu kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa memanggil dua pejabat di Kementerian Agama (Kemenag) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.

Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian (Kabag) Mutasi Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenag Sujoko dan Kabag Tata Usaha Pimpinan Biro Umum Setjen Kemenag Khoirul Huda Basyir Habibullah.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap dua saksi untuk tersangka Romahurmuziy (RMY) terkait tindak pidana korupsi suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain itu, KPK juga memanggil Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS) untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Dalam penyidikan terkait kasus suap jabatan di Kemenag, KPK sampai Senin (22/4) telah memeriksa 61 saksi.

"Saksi-saksi baik dari pihak Kementerian Agama yang di Jakarta ataupun yang di Jawa Timur itu kami lakukan proses pemeriksaan lebih lanjut," ucap Febri.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019. Diduga sebagai penerima Muhammad Romahurmuziy.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).

Selain itu, Romahurmuziy saat ini juga masih dibantarkan penahanannya di Rumah Sakit Polri Jakarta Timur karena masih dalam keadaan sakit.

Menurut Febri, mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu masih membutuhkan perawatan di RS Polri.

"Sesuai dengan sistem dari koordinasi yang dilakukan dengan pihak dokter di RS Polri, sejauh ini memang ada kondisi-kondisi yang membuat yang bersangkutan harus rawat inap," ucap Febri.

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019