Kita lihat apakah sampai kuartal III 2019 ini pagunya cukup apa tidak. Kalau sekarang pandangan kami masih cukup
Jakarta (ANTARA) - Kementerian Keuangan mengungkapkan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih cukup untuk membiayai pencoblosan ulang Pemilu 2019 di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS), sehingga belum perlu penambahan pagu belanja.

"Pemilu ulang di sejumlah TPS itu tidak akan banyak dampak perubahannya (pada anggaran). Saya lihat itu masih cukup dari pagu (belanja) KPU," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani dalam jumpa pers perkembangan APBN terkini di Jakarta, Senin.

Total anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 mencapai Rp25,59 triliun.

Total anggaran itu untuk persiapan awal pada 2017, kemudian 2018, hingga penyelenggaraan pada 2019.

Angka itu baru anggaran penyelenggaraan dan di luar anggaran pengawasan sebesar Rp4,85 triliun dan keamanan sebesar Rp3,29 triliun.

Askolani mengatakan kementerian atau lembaga biasanya mengajukan perubahan pagu belanja pada kuartal III 2019.

Namun, dia meyakini alokasi anggaran yang sudah diberikan kepada KPU dan juga lembaga lainnya terkait pemilu masih mencukupi.

"Kita memberikan pagu KPU untuk satu tahun dan itu mulai dari kegiatan operasional dan lapangan. Tentunya, itu kalau ada tambahan pengulangan pemilihan, pandangan kami tidak terlalu banyak dampaknya dari anggaran dan masih cukup dari pagu anggaran KPU," ujar Askolani.

Seandainya pun KPU ternyata membutuhkan anggaran tambahan, maka lembaga tersebut bisa langsung mengusulkan ke Kementerian Keuangan. Namun, sejauh ini, kata Askolani, belum ada usulan tambahan anggaran dari KPU.

"Kita lihat apakah sampai kuartal III ini pagunya cukup apa tidak. Kalau sekarang pandangan kami masih cukup," tambahnya.

Total anggaran penyelenggaraan Pemilu 2019 selama tiga tahun terakumulasi sebesar Rp 25,59 triliun. Angka ini meningkat 61 persen dibandingkan penyelenggaraan Pemilu 2014 yang hanya Rp15,62 triliun.

Penyebab kenaikan belanja pemilu yang cukup signifikan dibanding 2014, di antaranya adalah pemekaran wilayah yang membuat jumlah perwakilan KPU dan jumlah TPS di daerah bertambah.

Selain itu, penggabungan pilpres dengan pileg membuat jumlah pemilih juga bertambah dan menambah jumlah surat suara yang dicetak.

Baca juga: Jokowi: Biaya Pemilu 2019 Rp25 triliun, jangan golput

Pewarta: Indra Arief Pribadi
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2019