Sedianya hari ini putusan, tapi saya baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB, tapi ternyata besok itu pemilu, 'nyoblos'
Jakarta (ANTARA) - Majelis hakim pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menunda pembacaan vonis untuk mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham yang dijadwalkan akan berlangsung pada hari ini (16/4).

"Sedianya hari ini putusan, tapi saya baru pulang dari Spanyol, kemudian semalam sudah musyawarah, kemarin sedianya putusan akan kami bacakan kurang lebih pukul 16.00 WIB, tapi ternyata besok itu pemilu, 'nyoblos'," kata ketua majelis hakim Yanto di pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.

Yanto mengatakan dua orang hakim anggota sudah membeli tiket pesawat untuk pulang ke kampung halamannya pada pukul 16.00 WIB.

"Dua anggota saya sudah beli tiket pukul 16.00 WIB, sehingga tidak sempat. Kami pun bermusyawarah dengan penuntut umum dan penasihat hukum agar putusan saudara dibacakan minggu depan karena biasanya kita semua sampai malam dan semuanya mau nyoblos tapi pukul 16.00 WIB harus sampai di bandara," tambah Yanto yang lalu mengetuk palu untuk menunda sidang.

Sidang pembacaan vonis pun ditunda menjadi 23 April 2019.

Sebelum persidangan dimulai, Idrus kembali menegaskan ia tidak pernah menerima uang dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Saudara-saudara kan ikut persidangan saya, ada tidak saksi mengatakan saya menerima uang? Kotjo yang punya proyek mengatakan Idrus itu tidak paham sama sekali, Eni mengatakan ada perubahan arah politik yang tadinya Idrus jadi calon ketua umum jadi tidak jadi, berarti uang-uang tidak ada ke Idrus," ucap Idrus.

Dalam perkara ini, Idrus Marham dituntut pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda selama Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan karena dinilai terbukti terbukti bersama-sama dengan anggota Komisi VII DPR dari fraksi Partai Golkar non-aktif Eni Maulani Saragih menerima hadiah sejumlah Rp2,25 miliar guna keperluan pelaksanaan munaslub Partai Golkar dari pemilik saham Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd Johanes Budisutrisno Kotjo dalam pengurusan proyek PLTU MT RIAU-1.

Tujuan pemberian uang itu adalah agar Eni membantu Johanes Budisutrisno Kotjo mendapatkan proyek "Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang RIAU-1 (PLTU MT RIAU-1) antara PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources (BNR) Ltd dan China Huadian Engineering Company (CHEC), Ltd.

Dari total penerimaan uang dari Johanes Kotjo sejumlah Rp2,25 miliar tersebut sejumlah Rp713 juta diserahkan oleh Eni Maulani Saragih selaku bendahara kepada Muhammad Sarmuji selaku Wakil Sekretaris Steering Committe Munaslub Partai Golkar tahun 2017.

Terkait perkara ini, Eni Maulani Saragih pada 1 Maret 2019 lalu telah divonis 6 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan ditambah kewajiban untuk membayar uang pengganti sebesar Rp5,87 miliar dan 40 ribu dolar Singapura.

Sedangkan Johanes Budisutrisno Kotjo diperberat hukumannya oleh Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menjadi 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider 6 bulan kurungan.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2019