Jakarta (ANTARA) - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal Polri mendalami pembeli serta penjual kembali vocer gim Unipin dan Google Play dari hasil peretasan server toko retail Indomaret.

"Reseller masih kami dalami. Kalau memang tidak normal, tidak layak, tentunya kami memakai unsur penadahan kepada yang bersangkutan, nanti kami dalami lagi," kata Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Dani Kustoni, di Gedung Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Sebanyak empat tersangka, yakni EG (24), IT (22), LW (24), dan BP (25) ditangkap penyidik Bareskrim Polri pada 4 April karena melakukan peretasan server Indomaret.

Dari hasil penyidikan, diketahui EG dan IT yang merupakan mantan pegawai Indomaret melakukan akses ilegal ke jaringan toko Indomaret di Palembang dan mengambil data server dengan menggunakan teknik dan program tertentu.

Selanjutnya tersangka IT melakukan akses jarak jauh ke jaringan internet ratusan toko Indomaret pada 20 kota di Indonesia untuk membeli kode vocer gim daring dengan total senilai Rp145 juta dan vocer Google Play hampir Rp2,5 miliar.

Sedangkan tersangka LW dan BP berperan membantu kejahatan dengan memasarkan vocer melalui media sosial dan menjual vocer dengan setengah harga.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengimbau masyarakat tidak membeli vocer gim daring dengan harga jauh di bawah pasaran.

"Kalau penyidikan dikembangkan terus, kami akan menyasar kepada siapa yang menggunakan karena jelas itu merupakan bagian dari kejahatan," ujar Asep Adi Saputra.

Ia juga mengimbau masyarakat yang memiliki perusahaan sejenis toko retail untuk lebih berhati-hati dan secara berkala mengganti kata kunci dalam mengakses server dan hal lainnya.

Selanjutnya dalam merekrut pegawai di bidang teknologi informasi, Asep menyarankan untuk tidak hanya memperhatikan aspek intelektual dan kemampuan teknis, tetapi juga memiliki integritas dan moral yang baik.

"Kalau dipecat karena bermasalah, keluar melakukan kejahatan seperti ini," ujar dia lagi.

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019