Semarang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menetapkan tersangka yang berperan sebagai penyuap terhadap Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan.

"Belum ada penetapan tersangka sebagai penyuap Taufik Kurniawan," kata Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Eva Yustiana, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu.

Menurut dia, penyuap Taufik Kurniawan dalam pengurusan dana alokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga masih didalami.

Suap terhadap politikus PAN tersebut, kata dia, dilakukan atas persetujuan Bupati Kebumen dan Purbalingga.

"Atas persetujuan dua bupati, uangnya dari para pengusaha," katanya.

KPK sendiri, kata dia, masih mendalami penyuap dalam perkara Taufik Kurniawan tersebut.

Sebelumnya diberitakan, Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan didakwa menerima suap dari Bupati Kebumen Yahya Fuad dan Bupati Purbalingga Tasdi yang totalnya mencapai Rp4,8 miliar.

Suap tersebut merupakan fee dari pengurusan dana alokasi khusus untuk kedua daerah tersebut.

Kabupaten Kebumen memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2016 sebesar 93 miliar, sementara Kabupaten Purbalingga memperoleh DAK melalui perubahan APBN 2017 sebesar Rp40 miliar.

Pewarta: Immanuel Citra Senjaya
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019