Kupang (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Kupang menahan tiga warga negara asing (WNA) berkewarganegaraan Turki dan Lebanon karena tak memiliki kelengkapan administrasi saat berlayar menggunakan kapal Marokot saat wilayah Kupang, Nusa Tenggara Timur.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Kupang Nyoman R. Taufiq saat kepada wartawan di Kupang, Kamis  saat mengelar konferensi pers mengatakan tiga orang WNA itu berinisial OB (31) dan MSY (23) dari Turki, dan BRT (46) berasal dari Lebanon.

"Ketiganya ditahan karena saat diperiksa kelengkapan kapalnya terdapat beberapa kelalaian yakni kapal tidak memenuhi syarat formil untuk berlayar dari Bali menuju ke Kupang sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Ia menjelaskan bahwa seharusnya kapal tersebut keluar dari Bali, harus berlayar menuju ke Batam bukan menuju ke Kupang.

Kemudian kelalaian kedua ditemukan bahwa AIS atau Automatic Identification System kapal Marokot mati atau tidak aktif setelah beberapa hendak bertolak dari Kupang.

Nyoman menceritakan awalnya menurut pengakuan dari ketiga WNA itu, pada tanggal 14 Maret pihaknya akan bertolak dari Kupang menuju Batam. Namun saat berlayar mesin kapal yang dinahkodai OB warga Turki itu mengalami mati mesin pada tanggal 16 Maret.

Akibat mati mesin kapal tersebut terbawa arus masuk ke Zona Ekonomi Eksklusif Australia. Tak ada penindakan formil yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Australia pihaknya langsung mendorong kembali kapal itu ke wilayah Indonesia.

"Mereka mendorong lagi kapal itu ke wilayah kita, dengan memberikan makanan, karena menurut pengakuan ketiga WNA itu mereka berlayar dari Indonesia," ujar dia.

Pihak imigrasipun mulai curiga dan bertanya-tanya mengapa sehingga ketiganya mendapat ijin dari Bali, namun kapalnya ada di Kupang dan saat berlayar ketiganya terdampar di wilayah ZEE Australia.

Dari sejumlah kelalaian yang dilakukan tersebut maka OB sebagai nahkoda kapal Marokot dinyatakan melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menaati peraturan perundang-undangan sesuai dengan pasal 75 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Ketiganya tambah Nyoman akan dideportasi dalam waktu dekat, dan nama mereka dimasukkan dalam daftar penangkalan selama enam bulan.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019