Banda Aceh (ANTARA) - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh masyarakat tidak terlibat sogok menyogok pada Pemilu 2019 yang digelar serentak antara pemilihan anggota legislatif dengan pemilihan presiden.

"Sogok menyogok itu haram hukumnya. Apalagi pada pemilu ini, yang memberi dan menerima sama-sama berdosa hukumnya," kata Wakil Ketua MPU Aceh H Tgk Faisal Ali yang dihubungi dari Banda Aceh, Kamis.

Menurut H Tgk Faisal Ali, hukum sogok menyogok, politik uang, atau memberikan sesuatu untuk kemenangan kandidat tertentu sudah diatur dalam Fatwa MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2014.

Dalam fatwa tentang pemilihan umum menurut perspektif Islam, kata dia, praktik sogok menyogok, politik uang, dan kegiatan serupa lainnya adalah haram hukumnya.

"Karena itu, kami ingatkan masyarakat Aceh yang mayoritas muslim tidak terjebak dalam dosa karena godaan sesaat. Politik uang, sogok menyogok adalah godaan sesaat," kata H Tgk Faisal Ali yang akrab disapa Lem Faisal.

Selain sogok menyogok dan politik uang, Lem Faisal juga mengingatkan masyarakat tidak mencaci maki, memfitnah, baik langsung maupun melalui media sosial pada Pemilu 2019.

Dalam fatwa disebutkan bahwa pemilu merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin dan wakil rakyat yang aspiratif, komunikatif, dan bertanggung jawab.

Fatwa juga menyebutkan memilih pemimpin dan wakil rakyat yang bertaqwa kepada Allah SWT dan menjalankan perintah wajib seperti shalat dan lainnya. Serta memilih pemimpin dan wakil rakyat yang tidak memenuhi kriteria hukumnya adalah haram.

"Kami mengajak masyarakat Aceh menjadikan pemilu ini sebagai sarana untuk ibadah supaya mendapat pahala. Tidak terlibat dengan hal-hal yang tidak terpuji serta bertentangan dengan aturan," kata H Tgk Faisal Ali. 

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Yuniardi Ferdinand
Copyright © ANTARA 2019