Indonesia tegaskan dukungan agar pembahasan situasi HAM di Palestina tetap dibahas di bawah Mata Agenda 7 di Dewan HAM PBB
Jakarta (ANTARA) - Pemerintah Indonesia terus mendorong pembahasan situasi hak asasi manusia (HAM) di Palestina dalam persidangan sesi ke-40 Dewan Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (HAM PBB) di Jenewa, Swiss, Senin (18/3).

Dalam sidang Dewan HAM PBB itu, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa Hasan Kleib kembali menegaskan dukungan Indonesia bagi perlindungan HAM rakyat Palestina yang terus mengalami penderitaan di bawah pendudukan Israel.

"Indonesia tegaskan dukungan agar pembahasan situasi HAM di Palestina tetap dibahas di bawah Mata Agenda 7 di Dewan HAM PBB, sejalan dengan resolusi 5/1 sebagai dasar pendiriannya," ujar Dubes Hasan menyampaikan sikap Indonesia dalam sidang Dewan HAM, seperti dikutip dari keterangan tertulis Perwakilan Tetap RI di Jenewa yang diterima di Jakarta, Selasa.

Ketegasan dukungan Indonesia itu disampaikan untuk menampik upaya Israel dan sejumlah negara Barat yang berusaha menghapus pembahasan Palestina dalam Mata Agenda 7 mengenai Situasi HAM di Wilayah Palestina yang diduduki Israel (Human Rights Situations in the Occupied Palestanian Territory) di Dewan HAM PBB.

Baca juga: Indonesia Kutuk Pelanggaran HAM Israel di Gaza

Hasan menegaskan bahwa pembahasan isu Palestina di bawah Mata Agenda 7 Dewan HAM PBB akan terus relevan dan penting selama hak-hak dasar rakyat Palestina masih terus dilanggar dan selama Israel sebagai occupying power masih terus melakukan tindakan dan kebijakan yang melanggar hukum kemanusiaan dan hukum HAM internasional.

Hasan menambahkan, isu Palestina di bawah Mata Agenda 7 Dewan HAM PBB masih harus terus dibahas selama masyarakat internasional belum berhasil mengatasi situasi HAM di Palestina dan menghentikan penderitaan rakyat Palestina akibat pendudukan Israel.

Selain itu, Wakil Tetap RI di Jenewa itu menegaskan bahwa Dewan HAM PBB juga dianggap belum mampu mengambil langkah-langkah untuk menghapus impunitas dan mendorong akuntabilitas atas pelanggaran hak-hak dasar rakyat Palestina oleh Israel.

Baca juga: Pemukim Yahudi serang orang Palestina di Tepi Barat

Mata Agenda 7 merupakan usulan negara-negara berkembang, termasuk Indonesia, yang merupakan salah satu negara founding member Dewan HAM pada 2007.

Atas upaya Indonesia dan sejumlah negara berkembang, untuk pertama kalinya mekanisme HAM PBB hasil reformasi memiliki Mata Agenda khusus mengenai situasi HAM di Palestina.

Dalam sidang tersebut, pemerintah Indonesia juga meminta Komisaris Tinggi HAM PBB untuk mengeluarkan acuan data mengenai keterlibatan perusahaan-perusahaan Israel dan multinasional yang mengambil keuntungan dari aktivitas bisnis di wilayah pendudukan Israel di Palestina. Hal itu dipandang penting untuk mendorong berakhirnya insentif di wilayah pendudukan.

Sebelum adanya Mata Agenda 7, Komisi HAM PBB dipandang sebagai forum yang sarat politisasi dan tidak memberikan kesempatan ketika ketidakadilan dan pelanggaran HAM oleh Israel di Palestina berlangsung.

Baca juga: Palestina-Jordania tolak campur-tangan Israel dalam urusan Al-Aqsha

Selain penegasan dukungan agar situasi HAM di Palestina terus menjadi agenda Dewan HAM, pemerintah Indonesia juga menyampaikan dukungan terhadap kerja dari Pelapor Khusus PBB untuk situasi di wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel.

Terkait dukungan bagi pelapor khusus PBB, pemerintah Indonesia mendorong semua pihak, terutama Israel, untuk bekerja sama dengan mekanisme HAM PBB untuk mengakhiri pelanggaran HAM dan penderitaan rakyat Palestina.

Selanjutnya, Indonesia secara tegas juga meminta Israel untuk memberi akses pada Commission of Inquiry yang dibentuk tahun lalu untuk menyelidiki tindak kekerasan pasukan bersenjata Israel terhadap demonstrasi rakyat Palestina di Jalur Gaza.

Baca juga: Indonesia akan terus berkontribusi terhadap UNRWA

Baca juga: Revolusi belum usai bagi bangsa Palestina

Baca juga: Lawatan resmi pertama dubes RI ke Ramallah, bahas penguatan kerja sama Indonesia-Palestina





 

Pewarta: Yuni Arisandy Sinaga
Editor: Azizah Fitriyanti
Copyright © ANTARA 2019