Jakarta (ANTARA) - Pemilik dua kontainer kayu eboni asal Palu yang disita oleh Petugas Badan Keamanan Laut (Bakamla) Republik Indonesia saat memasuki perairan Jakarta beberapa waktu lalu, mengatakan barang milik mereka adalah barang legal yang berdokumen lengkap.

UD Mardiana selaku perusahaan pemilik barang, mengatakan petugas Bakamla telah menyita kontainer berisi kayu itu selama satu pekan.

"Pengiriman kontainer berisi kayu itu sudah melengkapi semua dokumen persyaratan," kata Pengacara UD Mardiana, Frans Landing, saat dikonfirmasi, Senin.

Frans mengaku telah menyambangi Bakamla RI untuk membuat pelaporan terkait penyitaan dua kontainer berisi kayu Eboni asal Palu.

Dijelaskannya, seluruh dokumen persyaratan pengiriman kayu telah dilengkapi sebelum barang tersebut dikirimkan melalui jasa ekspedisi yang disediakan oleh PT Meratus.

Frans mengatakan Bakamla menyita kayu yang dikirim pada 8 Maret 2019 tersebut karena tidak dilengkapi dengan dokumen Angkutan Hasil Hutan berdasarkan Surat Badan Keamanan Laut No. B-79/Kepala /II/2019.

Meski demikian Frans menegaskan kliennya telah melengkapi seluruh dokumen persyaratan dan tahapan yang harus dilalui perusahaan untuk pengiriman kayu.

Selain itu, Frans juga menyebut Bakamla mempermasalahkan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

"Padahal SKSHH itu sudah diversifikasi lebih awal oleh tim yang ada di Palu," tutur Frans.

Dijelaskannya ada empat institusi yang telah memverifikasi dokumen pengiriman barang layak ekspor milik UD Mardiana, yakni Balai Kehutanan, Bea Cukai, PT Sucofindo dan Balai Karantina Kota Palu, namun Bakamla tetap mempersoalkan kontainer berisi kayu tersebut.

Frans menegaskan UD Mardiana selalu patuh terhadap aturan pengiriman barang berdasarkan Permen KLHK No P60/MENLHKSETJENKUM1/17/2016 tentang perubahan atas Peraturan Menteri KLHK No P.43/MENLHK/SETJEN/2015 tentang penatausahaan hasil kehutanan kayu yang berasal dari hutan alam.

Oleh karena itu, Frans berharap Bakamla segera melepaskan dua kontainer berisi kayu Eboni yang telah disita selama satu pekan tersebut, karena pengiriman dan dokumen yang sudah memenuhi semua peraturan yang berlaku.

Sementara itu pihak Bakamla RI belum memberikan keterangan resmi terkait penyitaan dua kontainer berisi kayu Eboni itu.

Baca juga: Polda Sulteng Gagalkan Penyelundupan Kayu Eboni ke Malaysia
Baca juga: Polisi Gagalkan Penyelundupan Kayu ke Malaysia


 

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2019