Jakarta (ANTARA) - Jaksa Agung RI HM Prasetyo menyebut pembebasan TKI asal Banten Siti Aisyah dari jerat hukum di Malaysia merupakan kerja bersama semua pihak terkait.

"Berkenaaan dengan masalah proses hukum perkara Siti Aisyah di Malaysia kalau pun sekarang ini dibebaskan oleh peradilan Malaysia dengan dicabutnya tuntutan dari jaksa Malaysia adalah merupakan kerja bersama," tutur HM Prasetyo dalam keterangannya di Jakarta, Selasa.

Ia mengatakan selama proses persidangan berlangsung, secara intensif Kejaksaan Agung RI diminta oleh Kementerian Luar Negeri untuk mendampingi dan mengasistensi pengacara Malaysia yang menjadi penasihat hukum Siti Aisyah selama persidangan.

Beberapa kali Prasetyo pun sempat membicarakan kasus Siti Aisyah secara khusus dengan Jaksa Agung Malaysia, Tommy Thomas.

Selain itu, HM Prasetyo juga juga berbicara dan mendiskusikan secara khusus dengan Ketua Civil Court Malaysia saat bertemu di Singapura.

"Syukur alhamdulillah saat ini hasilnya sangat mengembirakan karena Siti Aisyah terbebas dari jerat hukum dengan ancaman hukuman berat di Malaysia" tutur HM Prasetyo.

Siti Aisyah, WNI yang disangka sebagai pembunuh kakak tiri Pemimpin Tertinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kim Jong-nam, tiba di Indonesia pada Senin (11/3).

Siti Aisyah dibebaskan oleh Pengadilan Tinggi Malaysia dari dakwaan pembunuhan kakak tiri Pemimpin Tinggi Korea Utara Kim Jong-un, Kom Jong-nam pada 13 Februari 2017.

Pembebasan itu berstatus bebas tidak murni dengan syarat jika ditemukan bukti baru yang memberatkan maka Siti dapat didakwa kembali.

Baca juga: Karding: bebasnya Siti Aisyah wujud perlindungan pemerintah
Baca juga: Presiden apresiasi pembebasan Siti Aisyah dari hukuman di Malaysia

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019